SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemerintah kab. Sumenep resmi menetapkan hari H pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di tahun 2021, ketetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Bupati Sumenep nomor. 188/135/KEP/435.013/221 tentang hari H pemungutan suara pemilihan kepala desa di Kab. Sumenep tertanggal 25 Maret 2021
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi SH, MH menerangkan hari H pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak digelar pada hari Kamis 8 Juli 2021 dengan jumlah desa yang akan menggelar pemilihan secara serentak sebanyak 86 yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di kab. Sumenep,
Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep
Kedua puluh kecamatan tersebut diantaranya, kecamatan kota Sumenep terdapat tiga desa, di Kec. Batuan satu desa, Kec. Giligenting empat desa, Kec. Guluk-Guluk empat desa, Kec. Ganding tujuh desa, kec. Ambunten satu desa, Kec. Dasuk dua desa, Kec. Manding tiga desa, Kec. Gapura lima desa, Kec. Dungkek tiga desa, Kec. Pulau Sapeken satu desa, Kec. Bluto lima desa, kec. Rubaru satu desa, Kec. Arjasa pulau Kangean empat desa, kec. Pulau Raas lima desa, Kec. Kalianget 2 desa, Kec. Saronggi enam desa,
Sedangkan di Kec. Pasongsongan terdapat tiga desa yang bakal menggelar pemilihan serentak, kec. Lenteng delapan desa, kec. Masalembu satu desa, kec. Batu putih enam desa, kec. Talango pulau Poteran dua desa, kec. Kangayan pulau Kangean tiga desa dan kec. Nunggunung pulau Sapudi satu desa.
Berdasarkan ketetapan SK Bupati Sumenep. Teka-teki pelaksanaan pesta demokrasi ditingkat desa sudah terjawab, bahkan tidak hanya itu dalam beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut sudah dituangkan dalam peraturan bupati nomor. 188/135/KEP/435.013/221
Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai
Adapun Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 melalui berbagai tahapan, pertama adalah tahapan persiapan dalam tahapan ini terdapat enam poin penting, mulai dari pemberitahuan badan permusyawaratan desa (BPD) tentang akhir masa jabatan pembentukan panitia hingga pendaftaran pemilih. Pada tahapan pemilih ini berisi kegiatan pendaftaran pemilih sementara hingga penetapan dan pengumuman DPT paling lambat dilakukan pada 24-28 Juni 2021
Sementara tahapan nomor dua, yakni tahapan pencalonan, pada tahapan ini terdapat dua item mulai dari penjaringan hingga penyaringan bakal calon yang bakal maju di setiap desa, dalam dua item terdapat dua poin yakni pengumuman dan pendaftaran bakal calon hingga penetapan calon kepala desa, tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 9 April 2021 hingga tanggal 22 Juni 2021
Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol
Poin ketiga merupakan tahapan pemungutan suara, dalam tahapan ini terdapat tiga item, mulai dari pelaksanaan pilkades, masa kampanye, masa tenang hingga pemungutan suara, tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 9 Juli 2021 atau satu hari setelah pelaksanaan pilkades digelar
Sedangkan poin keempat merupakan penetapan, pada tahapan ini berisi lima item penting, diantaranya laporan panitia pemilihan kepala desa kepada BPD tentang penetapan hasil calon terpilih, laporan dan usulan pengesahan BPD kepada Bupati, kemudian pengesahan calon terpilih oleh Bupati, pembubaran panitia oleh BPD, dan pelantikan kepala Desa terpilih oleh Bupati. Kelima item tersebut dilaksanakan mulai 29 Juli 2021 hingga 26 Oktober 2021. Ar
Editor : Moch Ilham