Pilkades Serentak Sidoarjo Ditetapkan 20 September 2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 20:58 WIB

Pilkades Serentak Sidoarjo Ditetapkan 20 September 2020

i

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi.SP/Sg

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya secara resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan pada Minggu, 20 September 2020 mendatang.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo bernomor 188/563/438.1.1.3/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 yang ditandatangani Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.

Baca Juga: Wujudkan Transparansi Publik, Pemdes Wonoplintahan Pasang Baliho Infografis APBDes 2024

Dalam surat itu disebutkan, awalnya Pilkades serentak gelombang ketiga tersebut akan dilaksanakan pada 19 April mendatang. Namun karena terjadinya wabah Covid-19, jadwal tersebut akhirnya diundur sampai batas waktu yang ditentukan.

Namun dalam perkembangannya pada awal Agustus ini diketahui bahwa tingkat penularan virus asal Tiongkok itu dianggap telah menurun sehingga pesta demokrasi di tingkat desa itupun bisa segera dilakukan.

Pertimbangan lainnya, pelaksanaan Pilkades di 175 desa di kota delta tersebut memang mendesak untuk disegerakan dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa di kabupaten Sidoarjo.

Tertundanya jadwal Pilkades itu membawa dampak yang cukup besar dalam optimalisasi pemerintahan baik di desa maupun kecamatan. Pasalnya sebagian staf di kantor kecamatan harus ditugaskan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan pimpinan di desa.

Terkait hal itu Komisi A DPRD Sidoarjo akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menindaklanjuti SK Bupati terkait penetapan tanggal pelaksanaan Pilkades serentak di kota delta.

“Ada banyak yang perlu kita perjelas. Terutama terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,” jelas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

Misalnya terkait aturan penerapan protokol kesehatan, jumlah bilik  yang disesuaikan dengan jumlah pemilih dan sebagainya. “Ini harus dijelaskan secara rinci,” ujar legislator PKB yang berangkat dari Dapil Sidoarjo 1 itu.

Untuk lebih ringkasnya, ia meminta pada Dinas PMD agar mengirimkan draf juklat dan juknis itu dalam bentuk PDF padanya untuk kemudian dipelajari bersama oleh seluruh anggota komisi yang membidangi soal hukum dan pemerintahan itu.

Namun yang terpenting dari semua itu, Subandi menandaskan pihak panitia Pilkades di tiap-tiap bisa langsung bergerak melanjutkan tahapan-tahapan pesta demokrasi yang sempat tertunda tersebut. 

Diantaranya memutakhirkan data pemilih yang jelas bertambah seiring molornya jadwal Pilkades akibat pandemi Covid-19 tersebut. “Khan harus diperbarui, karena pasti ada penambahan maupun pengurangan dat pemilih,” tambahnya.

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemdes Karang Tanjung Genjot Pavingisasi Jalan Usaha Tani

Selain itu panitia juga bisa segera memesan surat suara ke percetakan. “Kalau bisa untuk program pencetakan surat suara ini diserahkan ke desa masing-masing dan tidak perlu dikoordinir oleh pihak kecamatan apalagi PMD,” imbuh politisi yang digadang-gadang menjadi calon wakil bupati Sidoarjo itu.

Hal ini untuk mengantisipasi penumpukan order di salah satu perusahaan percetakaan yang memungkinkan terjadinya keterlambatan karena waktu yang tersisa tak lebih dari 1,5 bulan tersebut.

“Tadi saya sudah telpon Pak Fredik (Kepala Dinas PMD-red), dan katanya mulai hari ini juga keputusan bupati ini sudah disosialisasikan ke seluruh camat di Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Subandi. Sg

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU