Pinjam Rp 875 M dari Bukopin, Terdakwa Ngaku Jabat Komisaris

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Apr 2022 16:49 WIB

Pinjam Rp 875 M dari Bukopin, Terdakwa Ngaku Jabat Komisaris

i

Suasana sidang perkara fasilitas platform pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Roosdiana selaku Komisaris PT.Agro Mulya Jaya (AMJ), di PN Surabaya, Kamis (31/3/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perkara fasilitas platform pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Roosdiana selaku Komisaris PT.Agro Mulya Jaya (AMJ), kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (31/3/2022).

Di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa sampaikan keterangan yang sama halnya, dengan keterangan Aris Kurniawan selaku Direktur.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Adapun, keterangan yang sama halnya, dengan keterangan Aris Kurniawan, disampaikan terdakwa berupa, terkait fidusia dirinya tidak pernah ditanya.

Masih menurutnya, PT.AMJ pernah ajukan pinjaman Bukopin. Pada tahun 2012 saat ajukan pinjaman untuk pembelian gula yang memohon pinjaman adalah Dirut dan dirinya sebagai Komisaris mengetahui.

Hal lainnya, disampaikan terdakwa bahwa platform pinjaman pada tahun 2012, total keseluruhan sebesar Rp 875 miliar.

" Kredit tersebut, dengan jaminan Delivery Order (DO) dari PT.Sugar Labinta (SL) dan sudah lunas ," terangnya.

Terdakwa menambahkan, pinjaman tersebut, sudah ada konfirmasi dari Bank ke produsen yaitu, PT.SL. Sedangkan, keterangan saksi, Susi Apeng, dipaparkan oleh terdakwa, bahwa yang disampaikan saksi Susi Apeng, sebenarnya tidak pernah ada.

Sebagaimana keterangan terdakwa, bahwa kredit PT.AMJ ada fasilitas kredit sejak 2011 hingga 2014.

Di tahun 2014 ada macet karena gula tidak bisa jual dan gula dari PT.SL menghalang-halangi sehingga Bank tidak bisa di eksekusi. "Bukopin mau eksekusi fidusia ke gudang tetapi ada perlawanan dalam bentuk bantahan dan gula dijual ke pihak lain," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Mengenai hal diatas, terdakwa  menjelaskan, DO dari PT.SL  yang dijaminkan sudah lunas.

Terdakwa pun, juga membeberkan, bahwa pada 2017 terdakwa pernah dapat laporan PT.AMJ dipailitkan oleh, Bank Bukopin lalu dilaporkan. Dalam hal Kepailitan, PT.SL juga diundang dan menyatakan keberatan.

" Dalam rapat kreditur PT.SL menyatakan, keberatan sebagai kreditur ," ungkap terdakwa.

Berdasarkan, keterangan terdakwa, pada tahun 2012 PT.SL kurang bayar 20 persen diambil dari fasilitas kreditnya PT.AMJ.

" Posisi tersebut, PT.AMJ beri talangan karena PT.SL meminjam fasilitas kredit PT.AMJ lantaran ke petani tidak bisa hutang ," paparnya.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Atas kurang bayar dari pemilik PT.SL yakni, Ali Sanjaya, terdakwa mau memberi pinjaman PT.AMJ karena faktor percaya dengan Ali Sanjaya.

" Jaminan PT.SL beri DO sebesar 37 Ribu Ton gula dijaminkan ke Bukopin. Awalnya, saat disurvey gulanya ada namun, saat Bukopin akan eksekusi gula ternyata tidak ada ya, saya tidak tahu," ungkapnya.

Terdakwa juga tidak memungkiri, selama ini dia berhubungan dengan para petani tidak ada masalah.

Masih menurut keterangannya, hutang jaminan DO Roll Over dengan jaminan yang sama. Saat perjanjian kredit dilakukan di kantor Bank  dan terkait, kredit tidak ada yang salah. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU