Pinjaman RP 507 M untuk Jalan Akses Puspa Agro dan Pelabuhan Perikanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Sep 2020 22:12 WIB

Pinjaman RP 507 M untuk Jalan Akses Puspa Agro dan Pelabuhan Perikanan

i

Perubahan APBD Jatim 2020 yang disahkan di DPRD Jatim Kamis, (10/9/2020).SP/RKO

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur semakin gencar melaksanakan Proyek pembangunan infrastruktur di akhir tahun 2020 ini. Bahkan, Pemprov Jatim rela mengajukan pinjaman daerah ke pemerintah pusat sebesar Rp 507 Miliar untuk memuluskan sejumlah proyek.

Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, dalam perubahan APBD Jatim 2020 yang disahkan di DPRD Jatim Kamis, (10/9/2020) terdapat nomenklatur belanja yang sumber dananya berasal dari dana pinjaman daerah. “Dana pinjaman daerah totalnya Rp 507 Miliar,” ungkap Heru Tjahjono, usai sidang paripurna di DPRD Jatim, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Proses Hanya 5 Hari, Layanan Bank Benta Siap Beri Pinjaman Rp 10 Miliar

Dana Pinjaman Daerah adalah inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah. Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas. Pinjaman daerah didapat dari pemerintah pusat dalam hal ini menteri Keuangan RI dengan ketentuan bunga Nol Persen. Pinjaman daerah juga harus melalui persetujuan DPRD. Karena akan ada kewajiban pembayaran pinjaman secara jangka pendek, menengah atau jangka panjang.

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

Heru melanjutkan, peruntukan dana pinjaman daerah itu antara lain untuk Rumah Sakit dr Soetomo, Pembebasan lahan menuju Komplek pasar Puspa Agro, pembangunan sejumlah pelabuhan perikanan dan lain sebagainya. Sayangnya, Heru tidak menyebut rinci berapa masing-masing nominal peruntukan kebutuhan yang menggunakan dana pinjaman daerah itu.

Dalam kesempatan yang sama, seluruh Fraksi di DPRD Jawa Timur menyetujui pengesahan Peruabahan APBD Jatim 2020 menjadi Peraturan Daerah. Dari sisi belanja daerah, P-APBD 2020 ini mengalami penurunan sekitar tidak terlalu besar. Jika Belanja APBD Jatim 2020 murni sebesar Rp 35,1 Triliun, maka di Perubahan APBD 2020 menjadi Rp 34,78 Triliun. Atau Belanja Daerah turun hanya Rp 320 Miliar saja.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Implementasi Kebijakan Perencanaan Penganggaran APBD TA 2024

Namun jika dibandingan dengan Nota Keuangan Gubernur tentang P-APBD 2020 yang disampaikan 25 Agustus 2020 lalu, terjadi kenaikan usulan belanja daerah dari Rp 3333,83 Triliun menjadi Rp34,78 Triliun atau bertambah Rp 951 Miliar. Tambahan itu digunakan untuk sejumlah program, selain yang disebut diatas, juga ada tambahan untuk sektor Kesehatan, Pendidikan dan Kominfo. “Dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19, mudah mudahan konsentrasi di P-APBD ini kita masih ada sisa tiga bulan untuk melakukan penetrasi penanganan Covid-19,” pungkas Heru Tjahjono. rko

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU