Pinjol Ilegal Sisir Orang Kehilangan Mata Pencaharian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Agu 2021 20:16 WIB

Pinjol Ilegal Sisir Orang Kehilangan Mata Pencaharian

i

Ilustrasi karikatur

OJK Ingatkan Masyarakat

 

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

 

 

 

 

Penyelenggara Fintech Berizin sampai Juni 2021 Salurkan Pinjaman Rp221,56 triliun. Fintech Ilegal bisa Lebih besar dan Bunga Mencekik

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kini merangkul Bank Indonesia, Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri, untuk berantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Mengingat meski Mabes Polri menangani sejumlah kasus pinjol, ternyata masih terus bermunculan pinjol- pinjol liar alias tak berijin.

“OJK bersama pihak berwenang telah menghentikan operasional sejumlah pelaku pinjol ilegal. Tapi tak sedikit yang bermunculan. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang efektif untuk memberantas pinjol ilegal,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Wimbo berharap OJK, Bank Indonesia, Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri, terus bersinergi menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur, dan terarah ke depannya di antaranya pertama memperkuat literasi keuangan dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat secara bersama-sama dan masif.

"Kedua, memperkuat kerjasama antar otoritas dengan pengembangan aplikasi teknologi yang bisa dilakukan dan diakses secara bersama-sama," kata Wimbo.

Strategi selanjutnya, melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non bank, agregator dan koperasi, untuk bekerjasama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib memenuhi ketentuan Know Your Costumer atau KYC. Lalu, membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai kewenangan kementerian atau lembaga terkait.

"Kelima, lakukan proses hukum yang tegas terhadap pelaku pinjol ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan kementerian lembaga. Keenam, melakukan kerjasama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara," ujar Wimboh.

 

Sudah 121 Fintech Berijin

Wimboh menyampaikan, hingga Juli 2021penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021.

Dia mengatakan, pandemi COVID-19 membuat banyak orang kehilangan mata pencaharian dan membutuhkan pendanaan yang cepat. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku pinjaman online yang ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan yang sangat rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan yang tidak legal.

Pelaku pinjol ilegal kemudian memberikan beban dan merugikan masyarakat dengan modus penetapan suku bunga yang tinggi dengan biaya atau fee yang di luar kebiasaan bahkan cenderung besar, dan mengenakan denda yang di luar batas, serta dengan cara menagih yang kurang mendapat empati masyarakat dengan intimidasi dan sebagainya.

"Sehingga Satgas Waspada Investasi telah bekerja keras bersama-sama seluruh pemangku kepentingan yang tergabung menindaklanjuti, jumlahnya sudah 7.128 pengaduan terkait dengan pinjol ilegal. Ini diantaranya terdiiri dari pengaduan kategori ringan, sedang dan berat. Yang kategori ringan yaitu suku bunga terlalu tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo, sedangkan kategori berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," ujar Wimboh.

 

Sudah 3.365 Pinjol Dihentikan

Sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh SWI. OJK juga sudah melakukan beberapa upaya secara besama-sama baik preventif maupun represif di antaranya bekerjasama dengan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening pinjol ilegal.

Baca Juga: Penyaluran Modal Ventura Tembus Rp 17,39 Triliun

Selain itu, OJK juga telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan juga mempublikasikan daftar fintech p2p lending yang terdaftar di OJK sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang ilegal dan legal, serta melakukan edukasi pada masyarakat secara masif dengan menyampaikan konten-konten yang informatif dan literatif serta mudah dimengerti

Wimboh pun mengapresiasi upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh seluruh anggota SWI di antaranya melakukan patroli siber, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menerbitkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melarang payment gateaway, dan juga melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

"Upaya preventif maupun kuratif untuk penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti sampai di sini. Seluruh anggota SWI akan terus bangun suatu sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjol ilegal ini," kata Wimboh.

 

Delapan Pelaku Pinjol Ilegal

Juli 2021 lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada delapan orang pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech) yang ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Brigjen Helmy Santika, dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, akhir Juli mengatakan bahwa pengungkapan kali ini adalah pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Modus operandi yang dilakukan aplikasi KSP yang berada yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat dan aplikasi pinjaman online Meminjam Baru, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.

Namun, lanjut dia, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

 

Baca Juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir Operasional 2.248 Pinjol dan 40 Investasi Ilegal

Libatkan Warga Tiongkok

"Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya," kata Helmy.

Satu bulan sebelumnya,  Dirtipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap kejahatan pinjol RPCepat, menangkap lima orang pelaku dan dua warga negara Tiongkok yang berstatus DPO.

Menurut petugas OJK, saat ini Pinjol sudah booming . Nyatanya, menjadi pilihan banyak orang untuk memperoleh pinjaman uang dengan mudah dan cepat. Bagaimana tidak? Syaratnya cuma KTP saja. Kemudian duit cair hanya dalam satu hari.

Begitu kilatnya, siapa yang tidak tergiur. Sementara kalau mengajukan pinjaman di bank, belum tentu lolos persyaratan. Bahkan cenderung lama prosesnya.

Namun di balik kemudahan yang ditawarkan fintech lending, ternyata bunga pinjaman online terbilang cukup tinggi. Per harinya 0,05 persen sampai dengan maksimal 0,8 persen. Berarti kalau sebulan 1,5 persen sampai 24 persen. Itu kalau fintech lending legal ya. Yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika terjerat pinjol ilegal lebih parah. Bunganya bisa mencapai 30 persen atau lebih. Itu artinya bunga pinjol sehari sekitar 1 persen. Bukannya menolong, malah mencekik nasabah. Maka dari itu, jangan sampai kamu jadi korban fintech lending bodong.

Satgas Waspada Investasi (SWI), mengatakan OJK sejak 2018 hingga Juli 2021, telah menutup 3.365 fintech peer to peer lending yang beroperasi secara ilegal.

Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, OJK kembali mengingatkan masyarakat tentang perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.

Ciri Pinjol ilegal tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.  

Pemberian pinjaman bagi pinjol ilegal sangatlah mudah.  Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.  n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU