PKS Pelopori Parpol Berkursi yang Gugat PT 20%

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Jul 2022 07:53 WIB

PKS Pelopori Parpol Berkursi yang Gugat PT 20%

Partai Berlogo Bulan Sabit Kembar ini Anggap tak ada Kajian Ilmiah Presidential Threshold 20 Persen 

 

Baca Juga: MK tak Utak-atik Keabsahan Gibran, Nitizen Koar-koar

SURABAYAPAGI, Jakarta- Akhirnya PKS, mempelopori partai politik pemilik kursi di DPR- RI yang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Sebelumnya, sudah ada parpol yang gugat PT 20%, tapi semuanya bukan partai pemilik kursi di DPR.

 

Kini, giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan uji materi pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kasak kusuk bakal ada parpol berkursi akan menyusul PKS.

 

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, Salim mengajukan gugatan itu karena pernah diajukan sebagai calon presiden (capres) melalui ijtimak ulama. "Karena Habib Salim sendiri kan pernah diajukan oleh sebuah kelompok ijtimak ulama sebagai calon presiden. Kan bisa jadi gagal, jadi wajar kalau dia harus mengajukan dirinya," kata Habib Aboe kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

 

Calon Presiden Dirugikan

Artinya, lanjut Aboe, Salim Segaf Al Jufri akan mendapatkan kerugian secara konstitusional jika gugatan uji materi soal PT ditolak. "Pasti dong (ada kerugian konstitusional), itu kenapa dia mengajukan (gugatan)," jelasnya.

 

Aboe optimis gugatan pihaknya dapat diterima oleh MK, karena PKS merupakan pemegang legal standing sebagai partai politik."(Legal standing) Cukup kuat, yakin saja doakan saja PKS berhasil, insyaallah," ucapnya.

 

Partai politik di luar DPR yang pernah menggugat pasal dalam UU No. 7 tahun 2017 ke MK antara lain Partai Prima, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

Meski demikian, tidak semuanya menggugat pasal tentang persyaratan calon presiden. Hanya PBB yang menggugat pasal tersebut.

 

Sementara PSI dan Prima menggugat soal syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Termasuk juga soal parliamentary threshold.

 

Partai Gelora juga pernah mengajukan gugatan pasal presidential threshold dalam UU Pemilu ke MK. Namun, Gelora juga bukan partai pemilik kursi DPR.

 

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Secara Paksa Pilihan Pemilih

Tak ada Kajian Ilmiahnya

“Berdasarkan kajian tim hukum PKS, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen," tuturnya.

 

Terkait presidential threshold, PKS ajukan dua pemohonan .”Adapermohonan DPP PKS, dan pemohon Salim Segaf Al Jufri (Ketua Majelis Syuro PKS-Red)," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

 

Syaikhu menjelaskan alasan partai berlogo bulan sabit kembar ini melayangkan gugatan tersebut, karena PKS banyak menerima masukan dari rakyat untuk menginginkan adanya perubahan angka 20 persen yang menjadi syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres.

 

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan presidential threshold 20 persen," tuturnya.

 

Menurut Syaikhu, dengan penurunan angka ambang batas tersebut, ke depan bisa memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Pasalnya nanti akan membuka peluang lebih banyak capres dan cawapres yang bisa diusung pada Pilpres 2024 nanti.

 

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Yakinkan Jokowi Intervensi Syarat Perubahan Usia Cawapres

Syaikhu mengungkapkan, dengan semakin banyaknya pasangan capres dan cawapres yang maju. Hal itu dipercaya bisa mengurangi efek polarisasi di tengah masyarakat, karena kandidat yang akan bertanding akan lebih banyak.

 

Syaikhu mengungkapkan, merujuk dari hasil kajian tim hukum PKS berdasarkan 30 permohonan judicial review yang telah dilayangkan sebelumnya ke MK. semuanya gagal untuk mengubah abang batas presidential threshold 20 persen sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

 

"Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa angka presidential threshold ini sebagai open legal policy, pembentuk UU. PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertakan dengan landasan, rasional proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," bebernya.

 

Setelah mencermati seluruh putusan MK berkaitan judicial review sebelumnya sebagaimana putusan MK Nomor, 74/PUU-XVIII/2020, sebagai pihak yang layak melayangkan gugatan. Maka PKS dengan tegas meminta angka yang ideal untuk ambang batas presidential threshold sebesar 7-9 persen.

 

"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen Kursi DPR," tuturnya.

"Oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," tambahnya. (erc/jk/rmc)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU