Plh Sekdaprov Heru Klarifikasi Video Bolehkan Mudik Lebaran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Apr 2021 11:26 WIB

Plh Sekdaprov Heru Klarifikasi Video Bolehkan Mudik Lebaran

i

Cuitan turut disertai video berdurasi 59 detik yang isinya membolehkan aparatur sipil negara (ASN) setempat mudik pada Lebaran tahun ini melalui akun Instagram @jatimpemprov, pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. SP/@jatimpemprov

 SURABAYAPAGI,Surabaya -  Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)  Jawa Timur Heru Tjahjono memberikan klarifikasi atas unggahan video yang memperbolehkan mudik lebaran 2021 di akun Diskominfo Jatim @jatimpemprov di Instagram .

Heru mengaku sudah menegur Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jatim Benny Sampirwanto terkait posting-an tersebut. 

Baca Juga: Tol Surabaya-Mojokerto Ramai Lancar, 92.349 Kendaraan Lintasi Gerbang Tol Warugunung

"Pak Benny barusan saya tegur, karena belum koordinasi dengan kami," kata Heru saat dikonfirmasi, Senin (5/4). 

Heru mengatakan, unggahan itu dimuat tanpa koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Menurut dia seharusnya materi yang akan dipublikasikan mendapat izin Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terlebih dahulu

"Itu masih di koreksi lagi sama Ibu Gubernur," sambungnya.

Menurutnya, Diskominfo masih belum paham soal aturan mudik 2021. Apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.  "Ini masih dikoordinasikan, kami masih kumpulkan aturan-aturan terkait mudik," jelas Heru. 

Heru memastikan bahwa saat ini pihaknya masih menyinkronkan aturan tersebut dengan aturan PPKM yang diperpanjang kembali. Dia kembali menegaskan mudik lebaran 2021 sudah dilarang pemerintah.

Baca Juga: Siaga Puncak Arus Mudik 2024: 39 Ribu Penumpang Siap Padati Terminal Purabaya

Sebelumnya, Dinas Kominfo Jawa Timur telah mengunggah cuitan turut disertai video berdurasi 59 detik yang isinya membolehkan aparatur sipil negara (ASN) setempat mudik pada Lebaran tahun ini melalui akun Instagram @jatimpemprov, pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat video itu menjadi polemik, unggahan video tersebut kemudian dihapus oleh admin. 

Dalam video dijelaskan bahwa ASN dan TNI/Polri, pegawai BUMN dan masyarakat boleh mudik. Untuk ASN pimpinan setingkat eselon II, boleh mudik dengan membawa surat izin dengan setempel basah. Begitu juga dengan pimpinan TNI/Polri, dan pegawai BUMN, boleh mudik dengan syarat membawa surat izin dari pimpinan masing-masing. 

Sementara untuk masyarakat, dalam video dijelaskan boleh mudik asal mengantongi surat izin dari lurah atau kepala desa tempat pemudik tinggal. Di unggahan, admin menulis sebuah keterangan video: 

Baca Juga: Kapolri Jamin Keamanan Mudik di Terminal Purabaya: Tes Urine Sopir Bis Diperketat

“Emang boleh mudik?
Ternyata boleh, tapi tapi... ada aturannya!. Yuk nonton dulu videonya, biar nanti nggak disuruh puter balik. Terus jangan lupa untuk selalu patuhi Prokesnya ya!”

Unggahan itu juga men-tag akun instagram Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa @khofifah.ip serta Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak @emildardak.

Unggahan itu jadi polemik karena pemerintah secara resmi telah melarang warga, ASN dan anggota TNI/Polri, untuk mudik pada libur Lebaran tahun ini. Setelah jadi polemik, tak lama kemudian unggahan itu dihapus.( vi/c2/na)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU