PLN ULP Embong Wungu Tindak Lanjuti 305 Aduan Lonjakan Tarif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jun 2020 18:28 WIB

PLN ULP Embong Wungu Tindak Lanjuti 305 Aduan Lonjakan Tarif

i

Petugas melayani warga yang mengadu terkait lonjakan tarif listrik di posko aduan PLN ULP Embong Wungu. SP/ADT

SURABAYA PAGI, Surabaya - Salah satu posko aduan mengenai lonjakan tarif yang terletak di PLN ULP Embong Wungu yang terletak di Jalan dr Soetomo, Surabaya sudah menindak lanjuti 305 aduan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Manager PLN ULP Embong Wungu, Irsyam Asri Putra.

Baca Juga: PLN Genjot Infrastruktur Kelistrikan, Kapasitas Listrik Nasional Capai 72.976,30 Megawatt


"Sampai dengan siang ini, kami sudah menindak lanjuti sekitar 305 pengaduan. Ada dari wonorejo, petemon, kedung anyar, pandegiling, dan sekitarnya. Untuk areanya sendiri menyebar sih," ujar Irsyam kepada Surabaya Pagi, Selasa (23/6/2020).

Dirinya juga mengatakan aduan mengenai kenaikan tarif di bulan Juni ini umumnya adalah tarif rumah tangga. Namun dirinya juga mengaku ada beberapa aduan mengenai tarif bisnis yang naik.

"Memang aduan disini rata-rata mengenai tarif rumah tangga, beberapa juga ada pengaduan mengenai tarif bisnis. Tapi kebanyakan tarif rumah tangga," kata Irsyam.

Lebih lanjut, Irsyam mengatakan jika posko ini adalah bentuk tindak lanjut PLN terkait lonjakan rekening listrik dari pelanggan. Menurutnya, lonjakan ini ada beberapa sebab. Di bulan April dan Mei saat PSBB tim pencatat meter tidak beroperasi, dan disisi lain pemakaian juga naik selama WFH dan bulan puasa.

"Akhirnya dilakukan metode rata-rata. Nah sedangkan pemakaiaan secara riil lebih besar dibandingkan rata-rata tersebut. Jadi selisih antara rata-rata tersebut lah yang diakumulasi," lanjutnya.

Dalam mengatasi permasalahan ini, PLN memberikan program perlindungan berupa angsuran untuk membayar kenaikan tersebut. Untuk kreteria pelanggan yang bisa mendapat perlindungan tersebut adalah pelanggan yang mengalami kenaikan sama dengan atau diatas 20 persen.

Irsyam menjelaskan lebih rinci, angsuran tersebut dapat dilakukan dengan cara membayar 40 persen dari selisih tagihan dibayarkan di bulan Juni bersama tagihan bulan yang sama. Lalu untuk 60 persen sisanya akan diangsur di bulan Juli, Agustus, September.

"Misalkan rekening Mei 1.000.000,- , lalu rekening Juni ternyata 1.500.000,-. Nah ini sudah memenuhi kreteria karena naik 50%. Jadi yang wajib dibayar di bulan Juni adalah pemakaian real yaitu 1.000.000,- ditambah dengan 40 persen dari selisih tagihan. Artinya 40 persen dari 500.000 yaitu 200.000,-. Sehingga total yang harus dibayar adalah 1.200.000,-. Nah untuk sisanya, (300.000,-) dapat dicicil di tiga bulan berikutnya dengan cara dibagi tiga," jelas Irsyam.

Menanggapi masalah rumah yang kosong atau usaha seperti toko yang tutup tetapi masih dikenakan tagihan listrik, pihaknya perlu mengkroscek data dari pelanggan tersebut. Bisa jadi, itu adalah rekening minimum yang ditetapkan kepada pelanggan pascabayar.

"Bisa jadi itu adalah jumlah rekening minimum yang harus dibayar di bulan tersebut. Karena pelanggan pascabayar kan ditetapkan rekening minimum. Kami perlu kroscek dulu ke data pelanggan. Kalau sudah ada datanya baru bisa dilakukan tindakan," kata Irsyam.

PLN juga sudah menyediakan pelayanan untuk laporan stand meter secara mandiri melalui aplikasi Whatsapp bot. Pelanggan bisa melaporkan secara mandiri ke nomor 08122123123.

"Pelanggan cukup ketik halo, nanti ada pilihan. Pilih ke lapor catat meter mandiri. Walaupun tim catat meter kami sudah mulai beroperasi normal seiring PSBB selesai. Pelanggan tetap bisa laporan secara mandiri atau jika ada keluhan ke 123 juga,"

Dirinya berharap para pelanggan aktif untuk menggunakan layanan pencatatan meter mandiri. Hal ini juga diiringi dengan petugas catat meter yang masih mengalami kendala akses masuk untuk pengecekan catat meter di beberapa titik.

"Harapan kami pelanggan bisa cek dan ricek, PLN juga ingin memastikan bahwa tagihan yang muncul itu sesuai dengan pemakaian riil di lapangan," pungkasnya.

Sementara itu, Rois, warga Pandegiling yang juga salah satu pelanggan yang mengadu di PLN ULP Embong Wungu mengaku sudah memahami teknis mengenai kenaikan tarif setelah dijelaskan oleh petugas di posko aduan.

"Ya tujuannya ingin meminta kejelasan saja kenapa kok tagihan listrik bulan ini naik. Kalau langsung ke kantor PLN kan enak dijelasinnya. Pelayanannya juga cukup bagus kok, nggak lama juga prosesnya," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan jika alasan utamanya mengadu adalah karena mengalami kenaikan tagihan di bulan Juni. Namun setelah dijelaskan oleh pihak PLN, Rois mengaku paham dan akan bersedia membayar angsuran kenaikan tersebut.

"Kebetulan naiknya tidak banyak, tapi diatas 20% jadi bayarnya bisa diangsur. Kalau datang langsung dan dijelaskan gini jadi paham. Nggak bertanya-tanya lagi," tutup Rois. Adt

Baca Juga: Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU