PN Sidoarjo Jatuhi 2 Tahun Penjara pada 2 Pengemplang Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Jun 2021 20:46 WIB

PN Sidoarjo Jatuhi 2 Tahun Penjara pada 2 Pengemplang Pajak

i

Suasana sidang dua pelaku pengemplang pajak bermodus manipulasi faktur di PN Sidoarjo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dua dari tiga orang pelaku pengemplang pajak bermodus manipulasi faktur pajak divonis hukuman penjara selama dua tahun.

Kedua pelaku itu, pertama, YGS, Komisaris di PT WIK Buduran Sidoarjo, dijatuhi hukuman penjara dua tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar dua kali nilai pajak yang dikemplang senilai Rp 2,6 miliar.

Baca Juga: Dihukum 20 Tahun, Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Terima!

Pelaku kedua, DY selaku pihak yang membuatkan SPT dan mencarikan faktur tidak sesuai yang digunakan oleh perusahaan tersebut, divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun. Satu terdakwa lain, yakni NEI selaku Direktur PT WIK, masih proses sidang.

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur II, Takari Yoedaniawati mengatakan, “Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa agenda putusan di PN Sidoarjo, Kamis (27/5/2021) lalu,” katanya Jumat (4/6/2021).

Diungkapkan bahwa YGS sebagai bos di PT WIK terdaftar di KPP Sidoarjo Utara. Dia memesan dan membeli faktur pajak yang tidak berdasar transaksi sebenarnya.

Sementara DY adalah pihak yang membuatkan laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK yang juga mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT masa PPN PT WIK masa pajak Maret 2018 hingga April 2019 itu dimaksudkan untuk mengurangi jumlah pembayaran PPN.

“Mereka menggunakan faktur pajak dengan identitas PKP (pengusaha kena pajak) PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS dengan hanya mengeluarkan imbalan biaya faktur pajak 20 sampai 50 persen dari nilai PPN yang tercantum. Akibatnya, terjadi kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 2.690.507.725,” urai Takari.

 Perkara ini sempat ramai diperbincangan di berbagai wilayah di Indonesia. Sebab, kasus ini juga terkait dengan perkara tindak pidana perpajakan yang sedang ditangani oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kantor DJP Pusat. Beberapa perusahaan dan pihak penyedia faktur bukan sebenarnya itu terungkap di sana, kemudian merembet ke Sidoarjo.

Baca Juga: Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Divonis 1 Tahun 4 Bulan

“Setelah diketahui ada perusahaan di Sidoarjo juga memakai jasa perantara tersebut, serta menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai, kemudian petugas melakukan penyelidikan,” ungkap Kabid P2P Kanwil DJP Jatim II, Irawan.

Ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, mereka mengakui telah menjual faktur ke beberapa pihak lain. Padahal tidak sesuai dengan kegiatan usaha riilnya. Modusnya, mereka menawarkan faktur itu lewat grup dan beberapa media sosial.

Nilainya jauh di bawah standart. Para pelaku penjualan faktur itu hanya mematok 15-20 persen dari nilai riil. Kemudian perantara mengambil keuntungan lagi. Karena ada beberapa perantara, perusahaan pengguna faktur tidak benar ini kena harga di kisaran 20 – 50 persen dari angka pajak sebenarnya.

“Pelaku yang di Sumatera Selatan, Semarang, Bekasi, dan di tempat lainnya, juga sudah menjalani proses hukum di wilayahnya masing-masing. Yang di Sidoarjo, ada tiga terdakwa ini. Dua sudah vonis, dan satu terdakwa masih proses sidang,” ujar Irawan.

Baca Juga: Korupsi DAK Bareng Eks Kadindik Jatim, Eks Kepala SMK Divonis 7 Tahun Penjara

Di sisi lain, petugas juga mengaku terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain di bidang perpajakan. Bahkan, sekarang ini juga sedang ada beberapa perkara pidana perpajakan lain yang diproses di P2P Kanwil DJP Jatim.

“Pengawasan terus kami lakukan. Kami juga mendapat data dan informasi dari DJP Kanwil maupun pusat, seperti dalam perkara ini. Kami di lapangan terus melakukan pengecekan, seperti transaksi pembayaran dan sebagainya,” imbuhnya.

Bahkan, yang terbaru ini, petugas pengawasan di masing-masing KPP sudah ditambah. Jika dulu di setiap KPP hanya ada dua atau tiga orang petugas pengawasan, sekarang naik jadi lima sampai enam orang. Tujuannya agar pengawasan lebih maksimal untuk meminimalisir potensi pelanggaran oleh wajib pajak.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU