PN Surabaya Perpanjang Lockdown Terbatas Hingga 25 Juli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Jul 2021 19:10 WIB

PN Surabaya Perpanjang Lockdown Terbatas Hingga 25 Juli

i

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno No. 16-18 Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan Lockdown terbatas hingga tanggal 25 Juli 2021. Perpanjangan Lockdown terbatas tersebut karena pemerintah Pusat memperpanjang PPKM Darurat se Jawa dan Bali.

Keputusan ini diambil oleh Ketua PN (KPN) Surabaya setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Selasa (20/7/2021) malam.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

"Alasan mendasar perpanjangan Lockdown Terbatas tersebut karena PN Surabaya sebagai instansi pelayan Publik di daerah harus sejalan dengan kebijakan pemerintah Pusat,” kata Humas PN Surabaya Martin Ginting dalam pers rilisnya.

Dijelaskan Martin Ginting, keputusan perpanjangan itu diambil setelah Ketua PN Surabaya mengevaluasi bahwa pengguna jasa atau kuasa hukum yang bersidang di PN Surabaya banyak yang berasal dari luar kota Surabaya,

 

“Apalagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih memperpanjang penyekatan, sehingga para kuasa hukum atau para pencari keadilan akan mengalami hambatan untuk hadir di PN Surabaya seandainya PN Surabaya tidak sejalan dengan kebijakan yang sudah diambil tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Keputusan perpanjangan ini, tandas Martin Ginting juga dikarenakan perkembangan wabah Virus Covid 19 di Surabaya masih tinggi, sehingga bila pelayanan PN Surabaya dibuka secara penuh, dikhawatirkan dapat terjadi penyebaran virus secara masif akibat penumpukan òrang.

“Pasti itu akan terjadi, karena setelah lama kebijakan lockdown diberlakukan di PN Surabaya sudah tentu persidangan yang sudah lama ditunda akan digelar bersamaan. Dan ini sangat berpotensi timbulnya kerumunan para pencari keadilan, ujungnya dikhawatirkan penyebaran virus menjadi tidak terkendali sehingga merugikan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, lockdown terbatas telah berlangsung selama dua pekan di PN Surabaya pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Kebijakan lockdown terbatas tersebut diputuskan setelah banyak Hakim dan ASN serta tenaga Honorer PN Surabaya yang terpapar virus Corona, ditambah adanya kebijakan Pemerintah yang melakukan PPKM secara ketat di Jawa dan Bali.

Ketua PN.Surabaya, juga menyampaikan secara terbuka ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H, mohon maaf lahir Batin bila adanya pelayanan yang belum maksimal bagi masyarakat oleh Aparatur PN Surabaya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU