PNS di Sumenep Ditangkap Saat Transaksi Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Agu 2020 21:09 WIB

PNS di Sumenep Ditangkap Saat Transaksi Sabu

i

Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas

 

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – satu lagi oknum pegawai negeri sipil (PNS) terjerat kasus narkotika. Adalah M. Andri Subroto (40), warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di Desa Brakas Kecamatan Raas.

Dari informasi yang didapat, tersangka naik perahu dari Dungkek ke Pulau Raas untuk bertransaksi sabu di rumah milik WY, warga Desa Brakas.

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Brakas, Kecamatan/ Pulau Raas. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu masing-masing dengan berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan,” ungkap Widiarti.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Raas.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU