Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 2 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Apr 2021 20:51 WIB

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 2 M

i

Polda Jabar menunjukkan barang bukti benur yang akan diselundupkan oleh para tersangka.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Aksi penyelundupan benur tak hanya terjadi di Jatim. Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster (benur) senilai RP 2 miliar yang rencananya akan di ekspor ke Vietnam dan Singapura.

Baca Juga: Berhasil Gagalkan 399 Ribu Ekor Selama 2023, KKP dan Otoritas Bandara Juanda Siap Perangi Penyelundupan BBL

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, benih lobster tersebut diperoleh dari dua tersangka berinisial J dan CS dari nelayan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Ada dua jenis benur yang diselundupkan, yakni jenis mutiara dan pasir," ucap Erdi dalam konferensi pers di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021).

Erdi melanjutkan, jumlah total bibit benur yang berhasil diamankan mencapai 70.000 ekor dan nilainya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Diduga Dicampur Narkoba

"Harga benur pasir dijual Rp 6.000, sedangkan benur mutiara Rp 28.000 per ekor," sebutnya.

Menurut Erdi, kedua tersangka yang merupakan tengkulak benih lobster itu mencoba menyelundupkan puluhan ribu benih lobster itu ke Serang, Provinsi Banten untuk diekspor ke Vietnam dan Singapura. Selain dua pelaku yang telah diamankan, polisi kini memburu pelaku lainnya berinisial B yang masih berstatus DPO.

Baca Juga: BKSDA Jatim Kembalikan Orang Utan ke Kalimantan

"Para tersangka ini menyelundupkan benih lobster dari Sukabumi ke Serang Banten untuk diekspor ke negara Vietnam dan Singapura," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dalam UU RI UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dalam ketentuan Pasal 27 angka 5, angka 26 UU RI Nomor 11 Tentang Cipta Kerja.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU