Polda Jatim Amankan 51 Unit Kendaraan R2 Berbagai Merek Hasil Curanmor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Jul 2022 16:24 WIB

Polda Jatim Amankan 51 Unit Kendaraan R2 Berbagai Merek Hasil Curanmor

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus curanmor di wilayah Polda Jatim dan jajaran dalam kurun waktu satu bulan.

Menurut data yang diterima Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Polda Jatim dan jajaran mengamankan sejumlah 152 kendaraan hasil berbagai kejahatan curanmor. Di Polda Jatim sendiri mengamankan 51 unit kendaraan bermotor kendaraan roda dua (R2) berbagai merek.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

 

Tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 3 orang, yakni JH, S (residivis), dan W. Beberapa modus operandi yang dilakukan salah satunya adalah menggunakan kunci T. Adapula hasil penggelapan dan penipuan berbagai merek sepeda motor juga berhasil diamankan.

Untuk pelaku JH ditangkap di rumahnya di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar mengatakan bahwa ini merupakan penangkapan kedua kalinya terhadap tersangka Sobirin (S). Sementara dua rekan yang lain yang dihadirkan merupakan satu komplotan dengan dirinya dan baru sekali tertangkap.

Untuk pelaku S dan W ditangkap saat keduanya melintas di jalan Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kena tembak 4 kali, di Pasuruan semua, 2015 dan 2018, TKP-nya beda-beda, bukan hanya motor, dia juga mencuri mobil pickup termasuk hewan ternak sapi," kata AKBP Lintar 

"Komplotan lima orang, tiga sudah ditahan, empat sama dia (S), yang satu masih kabur yang nyuri motor Ninja di Sidoarjo kemarin, kita jadikan DPO," ia melanjutkan.

Sementara tersangka S yang merupakan warga Pasuruan ini mengaku bahwa telah lama melakukan aksi kejahatannya. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pencari rumput untuk makan sapi ini berdalih melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

"Jawa Timur semua. Macam-macam, ada sapi di Malangsari, pickup di Sidoarjo, motor dan mobil. Terakhir motor di Sidoarjo, dijual di online sudah pretelan tidak utuh. Mobil terakhir tahun 2008 dijual," kata tersangka S.

Dalam melakukan curanmor satu unit R2, ia bersama satu rekannya beraksi hanya dalam kurun waktu lima detik saja.

"Sekali aksi ngajak teman 1, dua orang sama saya, itu untuk motor dan mobil, kalau sapi 3 orang. Dijual pretelan (terpisah) di online, semua dijual online (untuk motor dan mobil)," ia mengungkapkan.

Adapun selain 51 unit R2 dengan berbagai merek, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah satu buah handphone, satu buah buku catatan, satu buah kartu ATM BCA, satu set Kunci T, dan satu buah mesin kendaraan nomor KR150KEPA5267 (TKP Sidoarjo).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, Pasal 480 KUHP ancaman pidananya 4 tahun, Pasal 481 dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

AKBP Lintar melanjutkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya dapat mengambilnya ke bagian Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motornya yang hilang tersebut 

"Yang sudah ambil motornya baru dua, yang lain belum, ini masih nunggu kita, katanya mau ada lagi yang ambil. Masih banyak motor yang kita amankan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat menghubungi kami ataupun para Kanit di Jatanras Polda Jatim, kita bisa cek noka dan nosin kendaraan sepeda yang hilang," lanjut AKBP Lintar.

Adapun syarat yang harus disertakan yakni STNK dan BPKB bukti kepemilikan. Apabila masih kredit, maka dapat menyertakan bukti surat keterangan dari leasing dan surat kehilangan.

"Langsung datang ke sini, kita siapkan di sini, kita bantu karena motor nanti kita jajar di depan Jatanras," ia menuturkan. res

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU