Polda Jatim Dirikan Pos Penyekatan di 82 Titik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Jul 2021 20:07 WIB

Polda Jatim Dirikan Pos Penyekatan di 82 Titik

i

Petugas memeriksa pengendara yang hendak masuk ke Surabaya. SP/Arlana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 202, Kepolisian Daerah Jawa Timur mendirikan pos penyekatan di tujuh titik perbatasan provinsi.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim juga mendirikan pos penyekatan di 82 titik antarrayon dan kabupaten," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman di Surabaya, Minggu (4/7).

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Kombes Latif menjelaskan selama PPKM darurat dilakukan pengecekan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jatim. Pengecekan meliputi surat bebas COVID-19 atau hasil tes usap antigen yang berlaku 1X24 jam, serta keterangan keperluan ke Jatim.

"Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil antigen dan surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal," katanya.

Karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM darurat, seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah Jatim lainnya untuk sementara waktu ditutup. Selain itu tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM darurat.

"Selain itu untuk angkutan umum seperti bus, mungkin antarprovinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim. Sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil tes usap antigen," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Sementara itu untuk pengendalian antarrayon, dibagi menjadi tujuh rayon yakni Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.

Lebih lanjut, Kombes Latif menjelaskan di setiap batas kota akan didirikan pos pembatasan mobilitas di 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 kabupaten/kota dan 86 pos pengendalian.

Di pos tersebut petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

"Tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus ditutup seperti di alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro darurat," katanya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU