Polda Jatim Tahan 4 Tersangka Suap Atur Skor Liga 3

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Mar 2022 20:27 WIB

Polda Jatim Tahan 4 Tersangka Suap Atur Skor Liga 3

i

Bambang Suryo (plontos) saat mendatangi Polda Jatim, Selasa (8/3/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bambang Suryo, langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim, Selasa (8/3/2022). Ia tersangka dugaan kasus pengaturan skor di pertandingan Liga 3. Dengan penahanan Bambang, kini sudah empat tersangka suap skor sepak bola ditahan Polda Jatim.

Penetapan Bambang Suryo ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis dua minggu sebelumnya (17/2/2022).

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Hasil gelar perkara ditetapkan lima  tersangka yaitu BS, DYPN, IM, FA, dan HP.

DYPN, IM, dan FA sudah ditahan lebih dulu. Sedangkan, HP masih dilakukan proses pemanggilan .

Kelimanya bakal dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021).

 

 

 

Federasi dan Klub

Bambang Suryo, enggan merincinya secara detail kasus yang menimpanya. Namun, sesaat melenggang menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, dengan menyibak kerumunan media, ia menyebutkan, ada sejumlah nama-nama dari pihak federasi dan klub yang dianggapnya terlibat dalam kasusnya.

“Ada federasi, ada klub, juga semua,” tukasnya. Terkait konsekuensi atas agenda pemeriksaan terhadapnya hari ini.

BS menegaskan, dirinya tidak bersalah karena sejak awal tidak terlibat dalam praktik lancung salam bentuk apapun soal berlangsungnya pertandingan tersebut.

“Saya tidak melakukan hal apa apa. Tapi kenapa saya dipaksakan,” pungkasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Bambang Suryo, siang kemarin mendatangi Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna gelap. Ia datang didampingi oleh penasehat hukumnya, Agustian Siagian.

Bambang adalah satu diantara lima orang tersangka kasus dugaan suap pengaturan skor (match fixing) kompetisi sepak bola Liga 3 tahun 2021 yang dilaporkan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim.

Setibanya di Polda Jatim sekitar pukul 12.30 WIB, pada awak media Bambang mengaku sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya, setelah sebelumnya beberapa kali ia belum dapat menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.

“Saya disini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Kemarin saya sudah minta izin. Saya akan menghadiri,” ujarnya pada wartawan di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (8/3/2022).

Sebelum menjalani pemeriksaan, Bambang Suryo sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan di ruang Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Jatim, Bambang Suryo mengaku membawa daftar nama-nama mafia yang terlibat dalam pengaturan skor di Liga Indonesia, yang diserahkan ke penyidik.

"Saya akan mengungkap sejumlah nama, baik dari pihak federasi maupun klub sepak bola yang juga terlibat kasus dugaan suap pertandingan sepak bola di Liga Indonesia. Saya tidak melakukan apa-apa," ujar Bambang Suryo, sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

 

 

 

Kasus Suap Atur Skor

Dalam kasus suap pengaturan skor sepak bola Liga 3 ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya telah ditahan pada 24 Februari 2022. Sementara satu tersangka lain masih mangkir dari panggilan penyidik, yakni berinisial HP.

Kasus dugaan suap pengaturan skor di Liga 3 ini, terjadi saat laga yang mempertemukan kesebelasan Putra Gresik, menghadapi Persema Malang. Yakni, dengan memberikan sejumlah uang kepada para pemain dan perangkat tim, dengan nominal antara Rp5 juta-70 juta.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU