Polda Metro tak Pusingkan Omongan Hotman yang Bela Irjen Teddy

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Okt 2022 20:38 WIB

Polda Metro tak Pusingkan Omongan Hotman yang Bela Irjen Teddy

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya tak kaget dengan klaim pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Advokat mantan pacar artis Meriam Belina ini mengklaim tidak ada perintah dari kliennya untuk menjual barang bukti sabu.

Polda Metro Jaya tak pusing dengan omongan Hotman. Ini karena penyidik Polda Metro Jaya memiliki bukti kuat terkait pelanggaran Irjen Teddy.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

"Itu nanti lihat penyidik yang menentukan. Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan, tapi kan sudah saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya memiliki bukti sesuai dengan prosedur hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

 

Klaim Hotman Paris

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengklaim tidak pernah ada perintah dari Teddy menjual barang bukti tersebut.

"Itu tidak ada. Kuncinya itu 24 September sudah ada perintah dan itu diakui AKBP Doddy, sudah baca tadi BAP-nya dan itu pengakuan AKBP (Doddy). Teddy memerintahkan semua barang bukti 5 kg tersebut agar ditarik ke wilayah Padang lagi untuk action berikutnya," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10).

Hotman Paris mengatakan kliennya pun tidak pernah menerima uang dari penjualan barang bukti 5 kg tersebut. Pihaknya justru mempertanyakan sejumlah barang bukti yang telah berpindah kepemilikan.

Baca Juga: Jenderal TNI Kecolongan Pelat Nomor, Lapor Polisi

 

Hasil Penyidikan Siap Diuji

Zulpan mengatakan penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba telah sesuai dengan prosedur. Alat bukti yang menguatkan bentuk pelanggaran eks Kapolda Sumatera Barat itu telah dikantongi penyidik.

"Memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai terakhir gelar perkara, sehingga dinaikkan statusnya," terang Zulpan.

Baca Juga: Hotman Paris, Girang Sirekap tak Diperhitungkan KPU

Zulpan menambahkan pihaknya pun siap diuji dalam proses pengadilan terkait mekanisme penyidikan dan alat bukti dalam penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa.

"Polda Metro Jaya akan memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum, yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Dan ini Polda Metro Jaya siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," tutur Zulpan.

Teddy Minahasa diancam Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU