Polda Serahkan Berkas Pelaku Mutilasi Kediri ke Kejari Kediri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jul 2019 16:42 WIB

Polda Serahkan Berkas Pelaku Mutilasi Kediri ke Kejari Kediri

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Polda Jawa Timur akhirnya menyerahkan berkas tahap dua pelaku mutilasi Kediri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Kamis (11/7/2019). Penyerahan tersebut disertai dua tersangka yakni Aziz Prakoso dan Aris Sugiyanto. Berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 itu nantinya akan dijadikan sebagai penyusunan dakwaan oleh jaksa di pengadilan. Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Subroto, SH mengatakan, penyerahan itu merupakan pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Sebelum diterima sejumlah berkas tersebut diperiksa oleh Kejari Kabupaten Kediri. "Kita periksa dan berkasnya lengkap maka kita terima. Secepatnya setelah ini kita kirimkan ke Pengadilan agar segera sidang," jelasnya. Lanjut Subroto, dalam perkara ini karena Kejari Kabupaten mendapat pelimpahan berkas dari Kejati Surabaya maka jaksa kejari juga dilibatkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Harapannya, setelah ini secepatnya berkas perkara tersebut segera dikirimkan ke Pengadilan agar status kedua tersangka segera mendapatkan kepastian hukum. "Ada 5 jaksa yang menangani yakni 3 jaksa dari Kejari dan 2 jaksa dari Kejati," imbuhnya. Selama dua jam berkas pemeriksaan dan sejumlah barang bukti kasus mutilasi diteliti dengan dibaca ulang oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri. Dalam pemeriksaan itu Aris dan Aziz didampingi empat kuasa hukumnya yakni Taufiq Dwi Kusuma. S.H, Khoirul Lutfi Ashari. S.H, Moh Karim Amrulloh. S.H, Wawang satriya kusuma. S.H. Saat pemeriksaan berlangsung Aris dan Aziz membuat surat pernyataan untuk orang tua dan keluarga korban. Surat tersebut bertuliskan permohonan maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya hingga mengakibatkan tewasnya korban Budi Hartanto, guru honorer Kota Kediri Taufiq Dwi Kusuma Kuasa Hukum yang juga mendampingi tersangka dalam pelimpahan perkara ke Kejari mengaku, akan berusaha memperjuangkann hak kedua tersangka sesuai koridor. "Kami sebagai kuasa hukum tetap akan memperjuangkan dan membela haknya sesuai koridor yang berlaku. Mudah mudahan Majelis Hakim mempertimbangkan sama dengan berita acara. Tentunya yang menjadi dasar dari kejadian ini ada permulaan sebab akibat dengan pembunuhan itu," tandasnya. Sementara saat disinggung dengan surat permohonan maaf yang dibuat kedua tersangka, Taufiq menegaskan surat tersebut akan dijadikan dasar untuk pertimbangan dalam persidan gan nanti. "Ini tadi kedua pelaku menulis surat yang perlu disampaikan kepada keluarga, pada intinya mereka menyesal atas perbuatannya. Mudah-mudahan permohonan maaf ini diterima keluarga korban dan saudara. Untuk surat ini nanti akan kami sampaian ke majelis untuk menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara ini," pungkasnya. Sebelumnya, Budi Hartanto, guru honorer Kota Kediri menjadi korban mutilasi yang ditemukan tewas didalam koper tanpa kepala di wilayah perbatasan Kediri-Blitar. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua pelaku mutilasi yakni Aris Sugiyanto dan Aziz Prakoso. Keduanya berhasil ditangkap setelah menjadi buruan polisi selama sepuluh hari. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU