Polemik Kenaikan Iuran BPJS, Begini Janji Puan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Sep 2019 15:59 WIB

Polemik Kenaikan Iuran BPJS, Begini Janji Puan

SURABAYAPAGI.com Rencana kenaikan iuran BPJS hanya tinggal menunggu keputusan Presiden saja. BPJS menjadi topik hangat saat ini karena kenaikan iurannya mengakibatkan pro dan kontra dan untuk memberi pandangan positif, Menteri Puan Maharani sampai berjanji bahwa kenaikan iuran tidak akan membebankan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani juga mengatakan bahwa rakyat miskin yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) tetap akan ditanggung oleh negara, walaupun besaran iuran BPJS Kesehatan naik. Masih ada 120 juta rakyat miskin ditanggung negara. "Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Jadi ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta orang rakyat miskin itu masih ditanggung oleh negara," kata Puan usai acara menerima penganugerahan kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional di gedung Lemhannas Jakarta, Kamis (5/9). Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan, Puan menegaskan negara akan tetap membiayai iuran peserta BPJS Kesehatan. Namun, besaran yang dibayar peserta maupun negara belum diungkap secara detail. "Yang bisa saya pastikan untuk PBI itu walaupun ada kenaikan, negara akan tetap membayar. Jadi mereka tidak ada masalah untuk PBI," tegas Puan, Rabu (4/9/2019). Puan menyebutkan iuran BPJS Kesehatan memang sudah seharusnya disesuaikan karena sudah lima tahun tidak mengalami perubahan. Ditambah lagi amanat dari undang-undang yang memungkinkan adanya penyesuaian ulang iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali. "Kita tunggu Perpres-nya kalau Perpres-nya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan," kata Puan usai menghadiri acara penganugerahan kehormatan kepada dirinya dari Lemhannas di Jakarta, Kamis (5/9). Puan meminta agar masyarakat yang menjadi peserta PBI tidak perlu khawatir terhadap adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Puan menerangkan, rencana kenaikan iuran yang berdampak pada masyarakat adalah peserta mandiri, yaitu dari segmen pekerja penerima upah pemerintah dan swasta, pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja. Lagipula, Puan menekankan bahwa peserta mandiri yang iurannya tidak ditanggung oleh pemerintah bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besaran iurannya pun berbeda-beda. "Yang dinaikkan iuran itu yang nantinya harus bayar adalah peserta mandiri jadi dan mereka pun bisa memilih ikut kelas I, kelas II, dan kelas III," kata Puan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU