Polemik Sengketa Tanah Wakaf Kelurahan Kepanjin Sumenep

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Jan 2021 18:46 WIB

Polemik Sengketa Tanah Wakaf Kelurahan Kepanjin Sumenep

i

Foto : Kantor Lama Kelurahan kepanjin kab. Sumenep yang direhab menjadi toko dan rumah pribadi (ft. Ainur Rahman/ SP)

Liter C Atas Nama Tanah Wakaf Anggadipa Bukan Masjid Lajuh

SURABAYA PAGI,  Sumenep - Setelah di mediakan, sengketa tanah wakaf Kelurahan Kepanjin Kabupaten Sumenep mendapat respon dari keluarga Raden Bagus ( RB) keturunan para bangsawan yang ada di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, banyak dari keluarga family dari keturunan Bangsawan yang kurang setuju mengenai alih fungsi tanah tersebut, apalagi tanah yang dulunya dijadikan kantor Kelurahan Kepanjin itu menjadi milik perorangan dengan mengubah status tanah kepemilikan wakaf.  

Selain itu juga, dalam liter C tanah wakaf itu masih berkepemilikan dari tanah wakaf Anggadipa tapi kenapa menjadi wakaf Masjid Lajuh. Menurutnya, semestinya lurah Kepanjin Ernawati mengembalikan tanah tersebut kepada ketua organisasi wakaf dulu.

“Jangan serta merta memberikan tanah tersebut kepada wakaf Masjid Lajuh yang ada di kelurahan Kepanjin, padahal jelas kelurahan mengetahui jika keberadaan tanah wakaf tersebut bukan tanah wakaf Masjid Lajuh, melainkan tanah wakaf Anggadipa,” kata salah satu famili dari keturunan bangsawan yang tidak mau dimediakan namanya kepada Surabaya pagi, Selasa (19/01). 

Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

Sejumlah family dari keturunan bangsawan tetap menolak pembangunan yang dibangun diatas tanah wakaf tersebut dengan alasan tidak adanya musyawarah kepada keturunan bangsawan yang ada di Kabupaten Sumenep, apalagi lurah tidak mengembalikannya aset wakaf tersebut kepada ketua organisasi wakaf Kabupaten Sumenep.

Bahkan informasi yang lain bangunan yang dibangun diatas tanah wakaf tersebut akan dibuat areal pertokoan dan sekolah Pendidikan usia dini (PAUD) oleh pengurus Masjid Lajuh, namun sekalipun benar tetap bermasalah jika tidak melibatkan keluarga family bangsawan, melalui musyawarah dengan ketua wakaf. Tegasnya 

Untuk diketahui, Kelurahan Kepanjin awal mulanya sekitar tahun 1990, statusnya adalah Desa Kepanjin, namun sejak tahun 1992 hingga saat ini berubah statusnya menjadi Kelurahan Kepanjin. Selain itu, ketua organisasi wakaf Kabupaten Sumenep, RB. Hasan mengajak kepada family untuk bersabar dulu sebelum mengetahui perihal keberadaan tanah yang dibangun dan diperuntukkan untuk apa.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

"Kita belum tahu pasti, bangunan diatasi tanah wakaf tersebut untuk apa, hanya saja semestinya lurah kepanjin itu mengembalikan hak tanah tersebut kepada ketua organisasi wakaf Kabupaten Sumenep bukan kepada pengelola Masjid Lajuh," katanya kepada Surabaya Pagi beberapa hari kemarin

Selain itu sambungnya, keberadaan kantor lurah yang lama itu ada kaitannya dengan areal Masjid Lajuh tapi itu tanah wakaf, “Jadi semestinya dikembalikan dulu kepada organisasi wakaf dan untuk selanjutnya bisa dimusyawarahkan kepada family keturunan bangsawan yang ada di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. Ar

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU