Polisi Amankan Pengedar Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Feb 2021 13:32 WIB

Polisi Amankan Pengedar Narkoba

i

Pelaku berinisial MU (45), warga Tambak Asri kembang Turi, Kecamatan Krembangan Surabaya. SP/ Mahbub Fikri

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

SURABAYAPAGI.com, Surabayu - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap satu pelaku pemakai dan pengedar narkoba. Pelaku berinisial MU (45), warga Tambak Asri kembang Turi, Kecamatan Krembangan Surabaya.
 
Pelaku ditangkap saat berada di kamar kostnya yang berada di Jalan Genting Tambak Dalam. Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 12 gram, dan sudah terpocket kecil yang siap edar.
 
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo Qantason menjabarkan, penangkapan terhadap pelaku ini, lantaran banyak warga yang melaporkan sopir melakukan transaksi narkoba.
 
"Jadi barang narkoba ini dijual kepada sopir-sopir kontainer, dengan alasan agar mereka tidak mengantuk saat melakukan perjalanan jauh," tandas Jumbo, Minggu (28/2/2021).
 
Jumbo melanjutkan, pelaku ini sudah melakukan bisnisnya selama 1 tahun belakangan ini.
 
"Tersangka mengaku kepada anggota kami bahwa sudah 1 tahun menjadi pengedar, bahkan sabu tersebut juga dipakai sendiri," imbuhnya.
 
Kini pelaku beserta barang bukti narkoba berhasil diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  (fm)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU