Polisi Amankan Seorang Guru, yang Suka Cabuli Murid-murid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Jun 2021 18:11 WIB

Polisi Amankan Seorang Guru, yang Suka Cabuli Murid-murid

i

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat mewancarai tersangka guru cabul di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (11/6/2021)

Surabaya Pagi, surabaya Harusnya sebagai guru memberi tauladan yang baik bagi murid-muridnya. Dan justru bukan sebaliknya. Seperti yang diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo. Dimana mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Sidoarjo. Hal ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (11/6/2021), bahwa telah ditangkap AH, tersangka pencabulan anak di bawah umur. Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun, Kata Kapolesta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji. Kronologisnya, pelaku yang juga berprofesi sebagai guru mengaji, diketahui sudah berkeluarga dan telah memiliki dua anak. Tersangka AH mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2016. Kejadian tersebut diketahui dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi kepada pihak Polresta Sidoarjo. Dan berdasarkan laporan ke polisi ada sekitar sepuluh anak yang jadi korban pencabulan. Pada saat melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman. Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar rumah para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu, lanjut Kombes Pol Sumardji. Akibat perbuatan pelaku, dia dikenakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara, imbuhnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU