Polisi Amankan Tersangka ke 13 Kasus Uang Asing Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 21:07 WIB

Polisi Amankan Tersangka ke 13 Kasus Uang Asing Palsu

i

Polisi menunjukkan barang bukti uang asing palsu yang diamankan daritersangka ke 13.

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Upaya Polresta Banyuwangi mengembangkan kasus peredaran uang asing palsu membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan satu lagi tersangka baru dalam kasus tersebut. Dengan demikian total tersangka yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini berjumlah 13 orang.

Baca Juga: Beli Rokok Pakai Upal, 2 Warga Jember Diringkus

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin S.I.K mengatakan pelaku berinisial AL (47) warga Pandeglang Banten.

"Dia merupakan tersangka ke-13," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/3/2021).

Dari tangan tersangka AL, kata Arman, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bendel pecahan $100 (1.000 lembar) tahun pembuatan 2006 dan sebuah handphone warna hitam. "Jika dirupiahkan totalnya Rp420 juta," ujarnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan AL ini, imbuh Arman, yakni dengan menjual tiga bendel uang dolar palsu tersebut kepada BE (tersangka ke-12) seharga Rp1,5 juta. Sedangkan AL sendiri mendapatkan uang dolar palsu tersebut dengan membelinya dari pelaku IR (DPO) seharga Rp1 juta.

Baca Juga: Sepakat Jaga Kerukunan dan Perdamaian Usai Pemilu

"Sehingga dari transaksi jual beli uang dolar palsu tersebut, tersangka AL mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu," terang Arman.

Sebelumnya, polisi di Banyuwangi berhasil mengungkap kasus uang asing palsu senilai Rp4,5 triliun dengan 10 orang tersangka. Berselang beberapa hari, polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka lainnya inisial SF (tersangka ke-11) dan BE (tersangka ke-12). Lalu yang terakhir ini adalah tersangka AN (tersangka ke-13).

"Tiga tersangka yang ke-11, 12, dan 13 ini merupakan kunci utama dari peredaran uang palsu asing TKP di Banyuwangi," jelas Arman.

Baca Juga: BI Jember Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Kendati demikian, Polresta Banyuwangi tetap akan melakukan pengembangan kasus uang asing palsu bernilai fantastis tersebut hingga berhasil menangkap aktor intelektualnya.

"Ini merupakan kasus jaringan peredaran uang palsu antarprovinsi. Kita tunggu perkembangannya dengan menangkap pelaku DPO selanjutnya hingga pengungkapan mesin, tinta, serta bahan kertas yang digunakan untuk memproduksi uang asing palsu tersebut," pungkasnya. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU