Polisi Bekuk Kurir Pencuri Barang Paketan Ekspedisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Feb 2021 10:27 WIB

Polisi Bekuk Kurir Pencuri Barang Paketan Ekspedisi

i

Tersangka kurir pencuri barang paketan, Onie Darudiski usai ditangkap. SP/ M. AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Polisi berhasil membekuk seorang kurir jasa pengiriman barang. Pelaku bernama Onie Darudiski (32) dipergoki mencuri paket kiriman berupa sebuah handphone (HP) milik konsumennya.

Onie bekerja di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Jl Kalimantan GKB. Warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar ini dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Polsek Manyar lantaran kepergok mencuri barang milik konsumen.

Baca Juga: Dinkes Gresik Beri Pelayanan Keliling Bagi Warga Bawean

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, mengungkapkan, pelaku tergiur mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan.

"Berawal laporan pihak ekspedisi ke Polsek Manyar, mendapat komplain konsumen bahwa paket kiriman barang handphone seharusnya diterima namun tidak pernah sampai ke tangan konsumen. Padahal semua data barang dan alamat telah masuk ke pihak ekspedisi, konsumen pun merugi hingga Rp 4 juta," terang Alumni Akpol 2013 ini.

Mendapat laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin dan timnya bergerak cepat melakukam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Baca Juga: Polri TNI Berangkatkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa Bawean

"Dari rekaman CCTV, pelaku kedapatan mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya. Disembunyikannya paket HP itu di dalam karung. Tak butuh waktu lama, selang satu jam tiga puluh menit terhitung laporan diterima, pelaku diringkus di tempatnya bekerja," tegas mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek itu, Selasa (16/2/2021).

Pelaku tak berkutik saat dibekuk dan mengakui perbuatannya. Ia tak tahan menahan godaan memiliki barang konsumen tersebut. Ingin membahagiakan istri dihari ulang tahun pernikahan namun dengan cara yang tidak benar.

"Iya pak, sebelumnya saya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya, tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak," aku Onie dihadapan penyidik menyesali perbuatannya.

Baca Juga: DPRD Setuju Dana Cadangan Bantu Korban Bencana Gempa Bawean

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit HP merk Oppo A92 warna hitam beserta dos book untuk dijadikan barang bukti.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini bapak satu anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Manyar guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkas Iptu Bima. did

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU