Polisi Belum Tetapkan 7 Pelaku Perundungan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Jan 2021 16:21 WIB

Polisi Belum Tetapkan 7 Pelaku Perundungan Sebagai Tersangka

i

Wakapolres Kompol Eko Iskandar saat gelar konferensi pers kasus perundungan di Mapolres Gresik, Jumat (8/1) siang. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik belum menetapkan tujuh pelaku perundungan terhadap bocah perempuan kelas 6 SD. Padahal terduga ketujuh pelaku telah rampung diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 7 anak di bawah umur masih dalam tahap penyelidikan. 

Baca Juga: Heboh! Penerbitan Uang Kertas Pecahan Baru BI, Bernominal Rp 1.0

"Kasusnya masih didalami, jadi belum masuk penyidikan. Semua terduga pelaku sudah diperiksa dan sementara mereka dipulangkan. Sedangkan korban masih menjalani konseling," ungkap Eko saat gelar konferensi pers, Jumat (8/1).

Dalam penyelidikan, petugas menyita barang bukti berupa 6 ponsel dan beberapa stel pakaian milik korban dan terduga pelaku. 

Sementara pada bukti visum et repertum, menurut Wakapolres Kompol Eko Iskandar menunjukkan adanya luka lebam  terutama di bagian punggung korban.

Motif penganiayaan terungkap dalam penyelidikan bahwa salah satu pelaku menaruh cemburu kepada korban karena  jalan bareng dengan pacarnya. Lantas dia mengajak pelaku lainnya untuk melakukan perundungan terhadap korban.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan Ringsek Parah di Gerbang Tol Halim Utama

Diungkapkan Wakapolres, kejadian penganiayaan terhadap Ans (11) yang masih duduk di kelas 6 SD dilakukan oleh 7 terduga pelaku yang juga masih di bawah umur. Mereka seusia anak pelajar SMP.

"Lokasi kejadiannya di Alun-Alun Kota Gresik pada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 15 sore," ungkapnya.

Wakapolres membantah bila para pelaku perundungan merupakan anggota sebuah geng cewek. "Mereka bukan anggota komunitas. Ini terjadi spontanitas karena solidaritas saja diantara terduga pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Dalam pemberkasan, kepada para terduga pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. did

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU