Polisi Gadungan Rampas Motor Warga Pasuruan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Nov 2021 18:50 WIB

Polisi Gadungan Rampas Motor Warga Pasuruan

i

Anak Agung Ngurah Aryabawa, polisi gadungan diamankan polisi setelah dihadiahi timah panas di kakinya.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Anak Agung Ngurah Aryabawa (47) ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota usai merampas motor Honda Beat di Dusun Karangselem, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Untuk menjalankan aksinya, warga Jalan Siwalankerto Timur, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya mengaku dari Dirintel Polda Jatim.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

"Pelaku yang mengaku anggota intel polda ini kita tangkap, karena merampas motor korban di daerah Kecamatan Grati," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Rabu (3/11/2021).

Arman mengatakan, kejadian pencurian itu berlangsung pada Senin (30/8/2021) sore. Pelaku yang saat itu mencari sasaran di Desa Cukurgondang, menyasar sebuah warung dan mendekati korbannya yang sedang makan.

Ketika di dalam warung, pelaku langsung duduk di pinggir korban sambil mengancam menggunakan pistol mainan dan mengatakan jika dirinya adalah anggota polisi intel Polda Jatim, kemudian merampas motor korban.

"Korban yang ketakutan pun memberikan kontak motornya dan kemudian motor korban dibawa kabur oleh pelaku," ungkapnya.

Polisi yang mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa bulan melakukan lidik, polisi akhirnya mendapat petunjuk jika pelaku bersembunyi di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan pada Selasa (2/11/2021) sore.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

"Pelaku kita amankan di pinggir jalan di daerah Porong. Karena melawan dan mencoba kabur, petugas terpaksa menembak kaki kiri pelaku," tegasnya.

Setelah tertangkap, diketahui jika pelaku ternyata adalah residivis kasus penipuan.

"Tersangka ini pernah tertangkap polisi karena kasus penipuan. TKP-nya sama di Grati," bebernya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menjadi polisi gadungan lantaran sejak kecil bercita-cita jadi polisi.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Saya mengaku polisi karena kepingin jadi polisi sejak dulu. Pistolnya saya beli di Taman Bungkul. Pistol korek api," aku tersangka.

Atas aksi kejahatan ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun kurungan penjara.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU