Polisi Gagalkan Pengiriman 16.400 Benur Ilegal ke Bandung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Agu 2021 18:02 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 16.400 Benur Ilegal ke Bandung

i

Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis di mapolres Pacitan.

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Tim Satreskrim Polres Pacitan menggagalkan pengiriman benih lobster ilegal yang melibatkan dua orang berinisial DHK dan DPW. Kedua orang ini bertugas sebagai kurir.

Dua kurir ditangkap saat hendak mengirim ribuan benur ke Jawa Barat. Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Pacitan untuk proses hukum.

Baca Juga: Terkuak Siswi MTs di Pacitan Tewas Diracun Kopi Sianida Tetangganya Sendiri, Gegara Uang Rp 32 Juta

"Arah pengiriman ke Bandung, pengambilannya dari Tulakan, tertangkap di Punung," terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono di sela konferensi pers di halaman mapolres, Jumat (20/8/2021) siang.

Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi permulaan, aparat langsung melakukan pengembangan. Penyekatan pun dilakukan di jalur Pacitan-Solo ruas Desa Sooka.

Untuk pengangkutan kedua pelaku menggunakan mobil jenis MPV warna putih. Saat penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 16.400 ekor baby lobster. Binatang-binatang yang masih berwujud jasad renik itu dikemas dalam 82 buah plastik transparan berisi air.

"Kira-kira nilainya Rp 200 juta lebih," terang kapolres.

"Memang yang bersangkutan kita buntuti. Pas di pinggir jalan (pelaku) kencing, akhirnya kita tangkap dia," paparnya.

Dua orang pria tersebut sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing DHK (24) warga Tulakan, Pacitan dan DPW (38) warga Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar 500 juta.

Baca Juga: Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Digagalkan

Dari pemeriksaan awal, penyidik juga mengungkap keterlibatan pelaku lain. Polisi pun melakukan penggerebekan ke rumah pria berinisial S. Hanya saja yang bersangkutan keburu kabur. Hingga saat ini tim satreskrim masih melakukan pengejaran.

Dalam praktiknya, kedua kurir itu bertemu kurir di Bandung. Sedangkan S, sang pengepul yang kini DPO berhubungan dengan penerima benurnya.

Kedua pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 4,2 juta per orang untuk sekali kirim.

"Kami masih memburu S. Sebab saat kami gerebeg di rumahnya, dia sudah melarikan diri," tandas Wiwit.

Baca Juga: Gegara Minum Kopi Buatan Ayah, Remaja di Pacitan Meninggal Dunia

Sementara ribuan benur tersebut dibawa ke Perairan Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, untuk dilepasliarkan. Lokasi pelepasan sekitar 500 meter selatan dermaga. Pelepasan dihadiri kapolres dan Plt Kepala Dinas Perikanan.

"Jadi dari hasil tangkapan di laut, dibudidayakan atau dipelihara sampai dengan (bobot) 5 gram ke atas baru boleh dibawa ke luar dari wilayahnya di wilayah Indonesia," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pacitan Bambang Marhaendrawan mengutip Permen KP 17/2021. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU