Polisi, Kades dan Pengusaha Pesta Sabu, Hanya Direhabilitasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Apr 2021 21:57 WIB

Polisi, Kades dan Pengusaha Pesta Sabu, Hanya Direhabilitasi

i

Ketiga tersangka oknum Polisi, Kepala Desa dan Pengusaha seafood, saat ditangkap di Mapolresta Banyuwangi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - RH (38), MH (54) dan WW (40) yang masing-masing oknum polisi, perangkat desa dan seorang pengusaha yang diamankan saat tengah pesta sabu tak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Sepakat Jaga Kerukunan dan Perdamaian Usai Pemilu

Ketiganya saat ini menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Ponzy Indra kepada wartawan, Kamis (22/4/2021). "Ketiga tersangka WW, MN, dan RS saat ini sudah di RSJ Lawang Malang untuk rehabilitasi ketergantungan narkoba," kata Kompol Ponzy.

Rehabilitasi itu merujuk hasil asesmen ketiga tersangka tersebut dari BNNP Jatim, Selasa (21/4 /2021) kemarin. "Hasilnya mereka perlu direhabilitasi," jelasnya.

Ponzy mengungkapkan, saat dalam proses penyidikan, pihak keluarga ketiga tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan asesmen untuk rehabilitasi. Sebab mereka bukan pengedar, melainkan pemakai. Barang buktinya juga hanya 0,17 gram sabu.

"Mereka ajukan asesmen, ya kita tindak lanjuti sebagaimana yang telah diatur UU. Mereka pemakai, bukan pengedar, dan barang bukti sabunya berat bersihnya 0,17 di bawah 1 gram," ungkapnya.

Baca Juga: Pesta Narkoba, Tiga Bersaudara di Jombang Dibekuk Polisi

Sementara barang bukti sabu yang digunakan ketiga orang untuk pesta didapat dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dikejar polisi.

Ponzy menambahkan, sebenarnya program rehabilitasi dalam penanganan tersangka penyalahgunaan narkoba sudah lama diterapkan oleh pihak kepolisian.

"Mungkin karena ini pertama kali di Banyuwangi dan menyangkut orang yang memiliki status sosial tinggi di masyarakat, sehingga jadi sorotan," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Rakyat Miskin Muhammad Helmi Rosyadi sangat menyayangkan adanya dugaan perlakuan istimewa kepada ketiga para tersangka tersebut. Ia pun menuding adanya diskriminasi perlakuan petugas terhadap orang yang berduit dibandingkan dengan orang miskin.

Baca Juga: Habiburokhman: ''Pemakai Narkoba Bukan Dipenjarakan tapi Rehabilitasi''

"UU tidak diskriminasi, tapi oknum aparatur yang punya kuasa pemegang hukum yang selalu bersikap diskriminasi. Orang berduit diarahkan rehabilitasi, orang miskin malah dipenjara," kata Helmi. "Diduga ada gratifikasi dalam kasus ini," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengamankan tiga orang saat tengah berpesta sabu di sebuah rumah di Kebalenan Banyuwangi pada Kamis (15/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiganya adalah RA (38) warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, MH (54) warga Desa Watukebo, Wongsorejo dan WW (40) seorang pengusaha, warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu yang diduga belum habis digunakan seberat 0,17 gram dan alat hisap atau bong. bw/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU