Polisi Kantongi 2 Bukti, Pelaku Pembacokan Kukuh Mengelak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Mar 2021 20:06 WIB

Polisi Kantongi 2 Bukti, Pelaku Pembacokan Kukuh Mengelak

i

Polisi mengamankan terduga pelaku pembacokan. Meski polisi mengantongi 2 bukti namun pelaku masih enggan mengaku.

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Buron selama 2 minggu pasca membacok seorang imam masjid, Mustamar warga Pasrepan Pasuruan akhirnya berhasil diringkus polisi. Korban Abd Syukur (73) seorang imam masjid. Korban dan pelaku merupakan warga satu dusun.

Baca Juga: Personil Polsek Purwosari Pasang Himbauan Mudik Aman 2024

Pelaku diamankan polisi di rumahnya. Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan dari saksi-saksi. Terutama fakta bahwa pelaku tak terlihat menolong korban saat kejadian meski tetangga dekat.

"Dari serangkaian hasil penyelidikan, kami akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat (12/3) kemarin," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (15/3/2021).

Ia menyebut, pasca terjadinya peristiwa itu, Unit Reskrim Polsek Pasrepan bersama Tim Resmob Polres Pasuruan melakukan penggeledahan di rumah-rumah tetangga korban.

Saat menggeledah rumah tersangka Mustamar, polisi menemukan senjata jenis pedang dan pakaian yang berlumuran darah.

Awalnya pelaku mengelak jika noda darah yang ditemukan di baju tersebut milik korban. Akhirnya polisi melakukan uji lab yang membuat korban tak dapat mengelak lagi.

"Petugas juga mengamankan baju warna abu-abu yang terdapat bercak darah. Bercak darah di baju itu kemudian kami uji lab dan terdapat kecocokan dengan darah korban," ujarnya.

Meski polisi mengantongi 2 alat bukti cukup, tersangka Mustamar sampai saat ini masih mengelak jika ia adalah tersangka pembacok korban

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

"Tidak tau, bukan saya yang bacok," tandas tersangka Mustamar.

Kendati demikian, berdasarkan 2 bukti tersebut polisi akhirnya mengamankan pelaku. Terkait motif pelaku membacok korban, polisi hingga kini belum dapat memastikan. Akan tetapi besar kemungkinan karena dendam.

"Untuk motifnya jika dikaitkan dengan modus operandi, kita belum bisa mengungkap secara detail. Hanya dari perspektif kami penyidik, kami yakin, jika yang melatarbelakangi pembacokan adalah sebuah kondisi psikologis yang marah atau dendam," jelasnya.

Dari hasil penyidikan, salah satu faktor kemarahan tersangka ini karena korban sempat mengusir ayam tersangka dengan ketapel saat hewan piaraan itu masuk ke sawah milik imam masjid itu.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

"Salah satu faktornya, tersangka ini marah dengan korban karena mengusir ayam tersangka yang masuk ke sawah milik korban," ungkapnya.

Ia meyakini, permasalahan sepele ini diduga rasa dendam yang telah dipendam tersangka hingga timbul niat untuk membacok korban.

"Bukan hanya masalah-masalah sepele. Jadi ada rasa dendam dan kemudian mengarah ke situ," tandasnya.

Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembacokan pada korban. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam pidana paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU