Polisi Kembali Tangkap 1 Tersangka Penganiayaan Pelajar di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Agu 2022 16:52 WIB

Polisi Kembali Tangkap 1 Tersangka Penganiayaan Pelajar di Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan kasus penganiayaan 3 pelajar SMK Dr. Soetomo di Jalan Pirngadi.dan Jalan BKR (samping SMAN 9) beberapa waktu yang lalu. 

Dari keterangan tersangka, saat ini polisi menangkap AV (22) pemuda asal Kenjeran yang berperan menyulut rokok ke leher sebelah kiri DA (17).

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan kepada 3 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu, pihaknya mendapatkan informasi dari ketiga tersangka siapa saja yang melakukan penganiayaan.

"Ketiga tersangka sebelumnya memberikan informasi siapa saja yang terlibat dan kronologinya, termasuk AV yang berperan menyulut rokok ke leher salah satu korban," ujar Mirzal, Rabu (10/08/2022).

AKBP Mirzal juga menambahkan, AV ditangkap di sebuah tempat di Jalan Seledri, Kedung Cowek. Kepada petugas, AV telah mengakui perbuatannya. Selain itu, Mirzal mengatakan jika pihaknya masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa ketiga pelajar SMK Dr. Soetomo ini. 

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

"Kami akan terus update, untuk sekarang total 4 tersangka kami amankan," imbuh Mirzal.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Jatanras bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 3 Alumni SMAN 7 Surabaya sebagai tersangka penganiayaan terhadap 3 siswa SMK Dr. Soetomo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Ketiga alumni yang ditangkap merupakan lulusan 2022 dan berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah ARM (18) warga Tambaksari, EAF (18) warga Bubutan, dan DAK (18) warga asal Tambaksari.

"Iya sudah kami tangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Mirzal. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU