Polisi Selidiki kasus Penganiaayaan Bocah Kupang Krajan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Jun 2021 13:55 WIB

Polisi Selidiki kasus Penganiaayaan Bocah Kupang Krajan

i

Paman Korban saat melayangkan pelaporan di Polrestabes Surabaya

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Polisi tengah selidiki pelaku penganiayaan bocah SD berinisial JM, 12 tahun, yang ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di bagian kepala, dalam sebuah kamar kos, Jalan Kupang Krajan V-A Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, polisi tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Hari Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Surabaya

"Kami akan segera memanggil saksi dari keluarga korban. Kita sudah koordinasi dengan keluarga korban. Kami selidiki dulu," kata Arief, Selasa (0/6/2021).

Kasus tersebut terbongkar usai paman korban, Fugita Purnama, melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Surabaya, Jumat, 28 Mei 2021, lalu.

Kejadian itu, kata Fugita, pertama diketahui oleh kakek korban pada Rabu, 26 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, JM dicari oleh keluarganya karena tidak kunjung pulang hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

"Diduga ponakan saya dihantam paving," kata Fugita.

Fugita berasumsi jika pelaku yang menganiaya ponakanya tersebut adalah penghuni kos, berinisial WB, warga Garut, Jawa Barat, yang tinggal bersama istri beserta dua orang anaknya.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

"Itu orang baru, saat kejadian tidak ada tetangga yang tahu. Namun, ada saksi yang melihat mereka buru-buru keluar kamar kos," jelasnya

 saat ini korban tengah menjalani perawatan dan masih tidak sadarkan diri. Disisi lain, penghuni kos yang diduga melakukan penganiayaan juga masih belum pulang.ang

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU