Polisi Sita Rp 17,3 Juta Diduga Hasil Pungli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jul 2020 21:43 WIB

Polisi Sita Rp 17,3 Juta Diduga Hasil Pungli

i

Kapolres Sumenep AKBP Sudarman (tengah) menunjukkan barang bukti hasil OTT di pasar Tradisional Kecamatan Lenteng. SP/AR

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – Kasus 3 oknum pasar Lenteng yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) masih terus didalami pihak kepolisian Polres Sumenep.

Terbaru, tim penyidik Polres Sumenep menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 17.300.000 diduga hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan para tersangka kepada para pedagang pasar.

Baca Juga: H Muhammad Siddik: Seorang Penjahat Perlu Dibela, karena Mengungkap Kejahatannya

“BB berupa uang tunai itu kami sita dari tiga tersangka sebesar Rp 15.300.000 dan dari pedagang pasar sebagai korban dugaan pungli sebesar Rp 2.000.000. Jadi uang yang Rp 2.000.000 itu posisinya sedang diserahkan korban ke tersangka,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (01/07/2020).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) bersama Resmob Polres Sumenep pada Minggu (28/6/2020) mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial MR berstatus ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dan dua PHL yakni J dan SB. Setiap harinya, ketiga tersangka bertugas di pasar tradisional Kecamatan Lenteng.

Baca Juga: Warga Dasuk Sumenep Diteror Ledakan Misterius, Kaca Mushola Sampai Pecah

“Jadi modusnya, para tersangka memaksa para pedagang membayar sejumlah uang untuk menempati los baru di Pasar Lenteng. Para pedagang dalam membayar uang Rp 2.000.000 ,” terangnya.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUH pidana.

Baca Juga: Keluarga Korban Kawal Proses Hukum Atas Korban yang Menimpa Ibu Askiya

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” ungkapnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU