Polisi Tangkap DPO Kasus Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Nov 2022 18:02 WIB

Polisi Tangkap DPO Kasus Penipuan Rekrutmen Tenaga Honorer

i

Acim Dartasim, tersangka penipuan rekrutmen tenaga honorer, Acim Dartasim ditangkap Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Eks pejabat Pemkot Mojokerto Acim Dartasim akhirnya berhasil diringkus polisi di kampung halamannya Bandung, Jawa Barat. DPO kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer tersebut kini ditahan dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menjelaskan, upaya penangkapan mantan kabag organisasi setdakot 2021 itu berlangsung selama sebulan terakhir. Sejak ditetapkan sebagai DPO akhir Oktober lalu. 

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Penyidik lalu berkoordinasi dengan kepolisian lintas daerah untuk melacak keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya, Rabu (9/11) lalu pihaknya mendapat informasi Acim berada di Bandung, Jawa Barat. ”Kami kemudian berkoordinasi dengan anggota reskrim di Bandung untuk memastikan keberadaannya,” ungkap Rizki kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (16/11).

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Setelah dipastikan, tim unit tipikor yang dipimpin Ipda Muklisin langsung meluncur untuk melakukan penangkapan. Kamis (10/11), Acim akhirnya dijemput dari kampung halaman yang sekaligus jadi tempat persembunyian tersebut menuju Mapolres Mojokerto Kota. ”Tersangka langsung kami tahan,” imbuhnya.

Rizki mengungkapkan, Acim diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen tenaga honorer di bagian organisasi sekdakot yang dipimpinnya pada 2021 lalu. Sebanyak 15 orang disebut menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp 450 juta. Berdasarkan pemeriksaan, Acim mengakui perbuatannya tersebut.

Dalam kasus yang menjerat Acim, lanjut Rizki, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa kwitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja. Acim kini harus meringkuk di sel tahanan mapolresta dan dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. ”Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tandas alumni Akpol 2010 ini.

Baca Juga: Perang Sarung di Mojokerto Digagalkan Polisi, 28 Remaja Diamankan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus penipuan di tubuh pemkot. Sebanyak 15 orang dilaporkan menjadi korban rekrutmen tenaga honorer fiktif di bagian organisasi sekdakot pada 2021. Meskipun masing-masing korban sudah membayar Rp 30-40 juta, mereka tidak dipekerjakan dan tak diberi gaji penuh.

Semenjak kasusnya diusut polisi, pria yang pernah menjabat sekretaris Dispendukcapil Kota Mojokerto itu sempat kabur dari kediamannya di Kecamatan Magersari semenjak resmi mengundurkan diri sebagai PNS pada 1 Oktober lalu. Aksi culasnya itu diduga dijalankan bersama sejumlah kaki tangannya. Sejauh ini, Acim ditetapkan sebagai tersangka tunggal. dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU