Polisi Tangkap Dua Pria Pembunuh Gadis Rambut Pirang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jun 2020 13:31 WIB

Polisi Tangkap Dua Pria Pembunuh Gadis Rambut Pirang

i

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat menunjukkan dua pelaku kasus pembunuhan wanita yang dibuang di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Kasus pembunuhan gadis berambut pirang di dasar jurang area tikungan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto mulai terungkap. Polres Mojokerto berhasil menangkap dua pria sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Mereka yakni Mas'ud Andy Wiratama (23) asal Desa Bringin, Kecamatan Tarik, Sidoarjo dan Rifat Rizatir Rizan (30) asal jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Keduanya diamankan petugas pada Kamis (24/06/2020) malam di wilayah Sidoarjo sekitar pukul 16.09 WIB.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

"Satu pelaku atas nama Mas'ud kita amankan di rumahnya, sedangkan Rifat kita amankan di warung kopi tempat ia bekerja, ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jum'at (25/06/2020) dalam konferensi pres di Mapolres Mojokerto. 

Kedua pelaku diamankan dalam kurun waktu satu kali 24 jam setelah ditemukannya jasad korban Vina Aisya Pratiwi (21) asal Desa Pamotan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo di jurang sedalam 20 meter di kawasan Pacet Mojokerto, pada Rabu (24/06/2020).

"Alhamdulilah berkat do'a kita semua pelaku dengan cepat kita tangkap,"ungkapnya. 

Penangkapan kedua pelaku tak lepas dari  hasil penyelidikan yang dilakukan oleh para anggota di lapangan. Berbekal barang bukti dan juga periksaan para saksi dengan mudah diamankan. 

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, pembunuhan sadis gadis berusia (21) memang sengaja direncanakan dengan dasar masalah hutang piutang. 

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

"Korban ini memiliki hutang sebesar Rp. 40 juta kepada pelaku Mas'ud, karena tak kunjung di kembalikan, pelaku merencanakan aksi pembunuhan," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, aksi pembunuhan tersebut dilakukan di dalam mobil Honda Brio berwarna putih di jalan tol Singosari Malang pada Selasa (22/06/2020). 

Korban, dibunuh dengan cara dipukul dan jerat tali dengan mengunakan besi warna hitam yang sudah disediakan oleh kedua pelaku. Selanjutnya di bekap mengunakan kaso dan sarung.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

"Hasil otopsi ada luka bekas pukulan sebanyak 4-7 kali pada bagian kepala korban, hal tersebutlah yang mengakibatkan korban meninggal dunia,"terangnya. 

Setelah mengetahui korban tak lagi bernyawa, kedua pelaku lantas membuang jasad korban ke dasar jurang di kawasan Pacet. "Kebetulan kan searah dari Malang kemudian menuju di Pacet, korban kemudian di buang di sana pada malam hari,"tegasnya. 

Sebelum tertangkap, terlebih dahulu petugas menemukan motor dan hp milik korban yang berada di salah satu terminal. "Dari situ kemudian kita kembangkan dan mengamankan kedua pelaku," pungkasnya. dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU