Polisi Tetapkan Nahkoda Penangkap Lumba-lumba jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Jan 2022 18:22 WIB

Polisi Tetapkan Nahkoda Penangkap Lumba-lumba jadi Tersangka

i

JW alias BJ (35) nahkoda kapal ditetapkan polisi sebagai tersangka.

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - JW alias BJ (35) nahkoda kapal yang diviralkan menangkap hingga mati lumba-lumba di perairan Pacitan ditetapkan polisi sebagai tersangka. Selain terkait lumba-lumba, pria asal Pekalongan itu juga dijerat dalam kasus berbeda. Kini pelaku telah diamankan di mapolres.

"Jadi pelanggaran dari yang bersangkutan adalah mereka melakukan pelayaran tanpa izin berlayar," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Jl A Yani, Selasa (11/1/2022).

Tidak itu saja, operasional kapal motor tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Penangkapan yang sesuai dengan zona tangkap. Bahkan, lanjut kapolres kapal yang digunakan untuk menangkap ikan juga tidak dilengkapi dengan alat pelacak.

Masih menurut kapolres, kapal tersebut memiliki izin operasional di wilayah Trenggalek. Namun faktanya mereka berangkat dari pelabuhan Pacitan. Bahkan zona tangkapnya hingga menembus perairan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dan dari koordinat itu yang bersangkutan ada Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang saya bilang serampangan. Dan alat pelacak di kapal itu pun juga dimatikan padahal itu sangat diperlukan Syahbandar Perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," katanya.

"Dan pada akhirnya dia menangkap ikan atau illegal fishing dan akhirnya tertangkaplah selain ikan juga lumba-lumba yang kita ketahui bahwa lumba-lumba tersebut adalah hewan yang dilindungi," tambah kapolres.

Dalam menangani kasus ini, polisi menerapkan tiga jerat hukum sekaligus. Yaitu pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 UU/5 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 98 UU Cipta Kerja No 11/2020 perubahan atas UU/45 2009 tentang Perikanan.

Tidak itu saja, tersangka JW juga diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik di dalam smartphone yang dia gunakan. Hal itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena ada suatu informasi di handphone-nya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus. Baik berbentuk video maupun chat," kata kapolres didampingi pihak Syahbandar Perikanan dan BKSDA Madiun.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan Ringsek Parah di Gerbang Tol Halim Utama

Sementara itu, JW mengaku iseng saat mengunggah penampakan lumba-lumba tersebut. “Ya tujuannya cuma iseng aja,” ujarnya.

Baca Juga: Beredar Video Mesum Pelajar SMP Berdurasi 22 Detik Hebohkan Warga Magelang saat Ramadhan

Kala itu JW merasa heran. Pasalnya, selama dirinya bekerja di kapal ikan belum pernah mendapati lumba-lumba terperangkap jaring. Apalagi jumlahnya smapai 7 ekor. Spontan konten tersebut dia unggah ke media sosial. 

 

Baca Juga: Viral, Bocah SD Nangis Histeris Disiksa dan Dimasukkan Dalam Karung oleh Tantenya Sendiri

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU