Polres Bangkalan Ungkap 37 Kasus dengan 44 Tersangka Selama Januari 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Feb 2023 05:59 WIB

Polres Bangkalan Ungkap 37 Kasus dengan 44 Tersangka Selama Januari 2023

i

Puluhan tersangka kasus tindak kejahatan yang dipamerkan saat konferensi pers ungkap kasus Januari 2023 di Mapolres Bangkalan, Rabu (1/2/2023). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan – Bulan Pertama di tahun 2023, Timsus Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap 37 kasus aksi 3C, penipuan, penganiayaan, perlindungan anak, pencabulan dan tindak kejahatan narkotika.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dari semua penangkapan itu, berhasil diamankan sebanyak 44 tersangka.

Baca Juga: SKK Migas-PHE WMO Gelontor 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Bangkalan

“Dari semua kasus itu total tersangkanya terdata sebanyak 44 orang,” kata AKBP Wiwit Ari Wibisono saat gelar konferensi pers ungkap kasus Januari 2023 di Mapolres Bangkalan, Rabu (1/2/2023).

Didampingi Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, Kasatnarkoba AKP H Muhlis Sukardi, dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati, secara singkat AKBP Wiwit mengurai rincian ungkap Kasus Satresnarkoba dan Satreskrim.

Satresnarkoba Polres Bangkalan bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 23 tersangka.

"Untuk pelaku ada 23 orang yang kami amankan, 21 laki-laki, satu perempuan dan sanak anak di bawah umur," ujarnya.

Ia menyatakan, dari puluhan orang yang diringkus, 11 diantaranya pengguna. Sementara sebanyak 12 orang merupakan pengedar. Sedangkan untuk bandar, pihaknya mengaku masih belum berhasil mengamankan pelaku.

Sementara itu, Wiwit menyampaikan bahwa profesi harian dari 23 tersangka ini bervariasi. Riciannya yakni 13 orang karyawan swasta, 7 wiraswasta dan 3 sisanya pengangguran.

Mengenai tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di 8 kecamatan, di antaranya di Kecamatan Bangkalan Kota 4 kasus, Kecamatan Socah 1 kasus, Kecamatan Tanah Merah 2 kasus, Kecamatan Burnih 3 kasus, Kecamatan Sepuluh 1 kasus, Kecamatan Trageh 1 kasus, Kecamatan Galis 3 kasus, dan Kecamatan Arosbaya 2 kasus.

Ia menyebut, dari 17 kasus yang terungkap, ada 10 tersangka yang di TKP yakni ada 4 kasus di Kecamatan Bangkalan Kota, 1 kasus di Kecamatan Soca, 2 kasus di Kecamatan Tanah merah, 3 kasus di Kecamatan Burneh, 1 kasus di Kecamatan Trageh,1 kasus di Kecamatan Sepuluh, 3 kasus di Kecamatan Galis dan 3 kasus di Kecamatan Klampis Arosbaya.

Dari penangkapan itu, Wiwit menuturkan jika anggota Polres Bangkalan berhasil mengamankan 71,06 gram sabu dan 2,48 gram ganja dari seluruh tersangka.

"Dari jumlah BB sabu itu paling banyak kita dapatkan dari salah satu pelaku berinisial MM (34), warga Dusun Morkonah Desa Benangkah Kecamatan Burneh dengan barang bukti 48,89 gram yang dibeli pelaku menggunakan uang warisan tanah orang tuanya," terangnya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Hal itu dilakukan untuk mengungkap jaringan dan mengamankan pelaku lain yang terlibat.

"Kita akan terus berantas penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa," tuturnya.

Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

Sementara itu, di sisi lain, kasus Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan juga berhasil mengungkap 20 kasus ragam tindak kriminal dengan total 21 tersangka sepanjang Januari 2023.

Adapun jenis kejahatannya beragam antara lain curanmor tercatat 4 kasus dengan 3 orang tersangka. Rinciannya yakni pencurian Honda Beat di Kecamatan Tanah Merah, Honda beat di Kecamatan Klampis, Honda Karisma di Kecamatan Labang, dan Yamaha Mio di Kecamatan Arosbaya.

Wiwit menambahkan, kasus curat tercatat 4 kasus dengan 6 tersangka, pencurian kotak amal 2 kasus di 7 TKP, pembobolan kantor BMT NU 1 kasus dengan total kerugian total 95 juta, dan pencurian uang tunai 1 kasus.

"Pelaku yang membobol kantor BMT NU kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan pada petugas yang berada di lapangan," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk kasus curas ada 2 kasus dengan 2 orang tersangka, yakni curas motor dan handphone (HP). Curas motor terjadi di Kecamatan Galis sedangkan curas HP terjadi di Kecamatan Tanjung Bumi.

"Untuk tindakan kriminal dengan niat mencuri motor terdapat total tujuh kasus. Empat curanmor, dua curas dan satu penipuan," ucapnya.

“Pelaku curas, pembegalan, alhamdulillah sudah bisa kami ungkap juga. Kami memang belum sempurna. Tetapi kami akan berupaya sebaik-baiknya dalam bekerja, demi keamanan di Bangkalan,” imbuhnya.

Baca Juga: Truk Kecelakaan Tunggal, Lalin Macet hingga 1 Kilometer

Kemudian, kasus tipu gelap tercatat 3 kasus dengan 3 tersangka yang terdiri dari tipu gelap arisan 1 kasus di Kecamatan Kamal dan tipu gelap motor 2 kasus di Kecamatan Tanah Merah dan Arosbaya. Selain itu, ada juga kasus pencurian biasa 2 kasus dengan 2 tersangka di Kecamatan Bangkalan dan Kecamatan Blega.

Tak hanya itu, ada pula tindak penganiayaan 1 kasus dengan 1 tersangka di Kecamatan Tanjung Bumi, penipuan 1 kasus dengan 1 orang tersangka, penipuan bermodus sebagai anggota Polri abal – abal 1 kasus di Kecamatan Kamal.

Di samping itu, ada kasus perlindungan anak 1 kasus dengan 1 tersangka di Kecamatan Tanjung Bumi, pencabulan bermodus pijat 1 kasus dengan 1 tersangka di Kecamatan Blega. Selanjutnya, kasus penggelapan uang pulsa 1 kasus dengan 1 tersangka di Kecamatan Bangkalan.

Wiwit pun mengimbau agar para DPO yang masih bersembunyi segera menyerahkan diri. Salah satunya yakni seorang eksekutor begal sadis berinisial J yang masih bebas berkeliaran.

Ia berkomitmen bahwa Polres Bangkalan ke depannya akan semakin meningkatkan kinerjanya dalam menangkap para pelaku kejahatan.

”Karenanya, ke depan, baik Personel Polres maupun anggota di 17 Polsek jajaran, akan tetap hiperaktif untuk memburu dan menangkap semua pelaku tidak kriminalitas. Apapun jenis kejahatan mereka,” pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU