Polres Blitar Kota Mulai Berlakukan Sistem Tilang Elektronik di Wilayah Hukum Kota Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Des 2021 15:44 WIB

Polres Blitar Kota Mulai Berlakukan Sistem Tilang Elektronik di Wilayah Hukum Kota Blitar

i

Kapolres Blitar Kota, Dandim 0808 Blitar dan undangan menyaksikan monitoring ETLE di ruang TMC. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hati hati para pengendaraan roda dua maupun roda empat jangan lakukan pelanggaran lalu lintas, karena  mulai hari ini (Senin 27/12)  Polres Blitar Kota  menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiyawan S.IK M.Si mengatakan untuk penerapan tilang elektronik merupakan hasil kerja sama Polres Blitar Kota dengan Pemkot Blitar.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot dan Bus di Terminal Kesamben Dites Urine

Selain itu, penerapan tilang elektronik juga untuk membangun program smart city di wilayah Kota Blitar.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar terkait penerapan ETLE. Sementara penerapan ETLE ada tiga titik," terang AKBP Yudhi usainya launching pada wartawan.

Walikota Blitar Drs Santoso secara resmi membuka tilang ETLE dengan menekan tombol didampingi Kapolres Blitar Kota dan Komandan Kodim 0808 Blitar Letkol Inf Didin Nasrudin pada Senin (27/12).

Sementara dalam pembukaan tersebut turut  dihadiri Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK,  Dit Gakkum Lantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo dan Forkopimda Kota Blitar serta Danyonif 511 Letkol Inf Rully Noriza SIP M.IP dan undangan lainya.

Dalam pembukaan ETLE Wali Kota Blitar, Santoso menyampaikan apresiasi dalam penerapan sistem tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Menurutnya, penerapan sistem tilang elektronik merupakan suatu langkah kemajuan bidang teknologi di Kota Blitar.

"Ini langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT. Semua terpantau lewat teknologi mulai jenis pelanggaran, kapan, dan di mana," kata Santoso.

Untuk itu mantan Wawali Kota Blitar ini meminta Polres Blitar Kota menggencarkan sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik, dengan begitu, harapannya masyarakat semakin disiplin dan patuh dalam berlalu lintas.

Perlu diketahui, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kebijakan ETLE membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pelaksanaan tilang pun  tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.

 

Usai pembukaan ETLE  seluruh undangan melihat secara langsung cara cara penindakan dengan sistem ETLE di gedung TMC Polres Blitar Kota, di sana undangan  dapat melihat langsung pelanggaran pengendara motor dan mobil melalui layar monitor ETLE. Sedang tilang sistem ETLE ada di tiga titik yakni, Jln Sudanco Supriyadi Herlingga, di perempatan jln Tanjung dan simpang empat jalan Kenari. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU