Polres Blitar Kota Tindak 5057 Pelanggar
SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Berakhirnya Operasi Zebra Semeru 2023 Satlantas Polres Blitar Kota, telah melakukan penindakan sejumlah 5047 pelanggar, walau petugas kedepankan teguran humanis, tetapi saja ada yang ditindak sesuai aturan hukum yakni tilang ETLE statis, tilang mobile dan tilang manual, termasuk teguran.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mohamad Taufik Nabila S.T.R S.IK MH pada wartawan pada Rabu (19/9) siang di ruang kerjanya.
"Dalam penindakan pelanggar sampai berakhirnya Ops Zebra Semeru 2023 tanggal 17 September kemarin, kami sampaikan, untuk jumlah pelanggar ada 5057, untuk jenis pelanggarannya berupa tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan termasuk rambu rambu lalulintas, juga kelengkapan kendaraan," terang AKP Taufik Nabela.
Lebih rinci AKP Taufik Nabila menyampaikan jenis pelanggaran yang ditilang berupa tilang ETLE statis sejumlah 492 pelanggar, untuk tilang ETLE mobile 152 pelanggar sedang untuk tilang manual sebanyak 305 pelanggar, dan semua pelanggar harus mengikuti prosedur sidang di pengadilan negeri.
"Jadi jumlah 3 jenis tilang baik tilang ETLE, tilang ETLE mobile dan tilang manual sebanyak 949 tilang, untuk berupa teguran bagi pelanggar sebanyak 4108 orang, jadi dalam Operasi Zebra Semeru 2023, kita kedepankan teguran, sapaan humanis sambil memberi arahan tentang sopan santun berlalu lintas, dan bagi pelanggar yang sudah jalani sidang untuk mengambil BB jenis kendaraan akibat kurang perlengkapanya untuk di siapkan perlengkapan motornya, seperti knalpot brong, itu semua demi keselamatan di jalan raya, apalagi kalau malam hari tanpa lampu baik depan maupun belakang, ayo kita patuhi aturan aturan berlalu lintas," kata AKP Taufik Nabila atas inin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Prasetyo PS.S.IK MH.
Mengakhiri keterangannya perwira polisi dengan balok kuning di pundaknya ini, menyampaikan dalam Operasi Zebra Semeru 2023 ada 16 kejadian kecelakaan lalu Lintas, dua korban meninggal dunia, luka ringan 8 orang, untuk luka berat nihil, sedang kerugian materi sejumlah Rp 9.300.000. Les