Polres Gresik Gagalkan Penyelundupan 7 PMI Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Des 2021 19:07 WIB

Polres Gresik Gagalkan Penyelundupan 7 PMI Ilegal

i

Rumah singgah untuk menampung para PMI ilegal

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - 7 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Hongkong dan Singapura berhasil digagalkan Polres Gresik. Para PMI ilegal tersebut diamankan disebuah rumah singgah di wilayah kecamatan Duduksampeyan Gresik.

Satreskrim Polres Gresik mendatangi bangunan rumah dua lantai di Desa Tumapel , Kecamatan Duduksampeyan, di sana ada tujuh orang yang akan diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri. Semuanya berasal dari luar Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Identitas tujuh orang tersebut adalah Desi Putri Susilawati (37) warga Perumnas Indarung Desa Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinisi Sumatera Barat. Marlince Magediala (34) warga Maraga Ngudu Desa Bera Dolu Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT.

Andriana Baok (35) warga Dusun Debunaruk Desa Railor Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT, Megawati Haubenu (30) warga Dusun Toanas Desa Toana Kecamatan Toana Kabupaten Timur Tengah Selatan Prov NTT.

Saniah (49) warga Dusun Jatisari Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jatim.

Lalu dua orang tidak membawa identitas KTP, yaitu Duma Johana (26) Desa Lumban Siagian Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara dan Saroyah (48) warga Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.

Mereka akan diberangkatkan oleh pihak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik

Diketahui pemilik rumah adalah Arifin (50) warga Desa Glanggang Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, dikontrak oleh seorang pria bernama Roni warga Jember.

Polisi langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Diketahui bahwa pihak PT Satria Parangtritis merupakan perusahaan yang legal bergerak dibidang PJTKI.

"Sehubungan dengan data tujuh orang tersebut merupakan bukan warga Kabupaten Gresik maka dilakukan koordinasi dengan pihak BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Pusat.

Diperoleh hasil bahwa data dari tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan mereka merupakan calon PMI ilegal," ucap Kapolres Gresik,  AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Penyelundupan Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tujuh orang tersebut dalam proses rencana pemberangkatan sebagai PMI yang akan dikerjakan sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) di negara Singapura dan Hongkong.

"Setiap orangnya diminta dana sebesar Rp 36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis," terangnya.

Saat ini dari tujuh orang tersebut diamankan di Polres Gresik dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Gresik.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU