Polres Gresik Gulung 4 Pelaku Curanmor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Jan 2021 15:20 WIB

Polres Gresik Gulung 4 Pelaku Curanmor

i

Kapolres AKBP Arief Fitrianto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor. SP/M.AIDID

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik kembali menggulung komplotan pencurian bermotor. Empat tersangka berhasil diringkus bersama delapan motor hasil kejahatan mereka.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, keempat pelaku yang dibekuk anak buahnya adalah "pemain lama" kasus curanmor. 

"Satu komplotan yang terdiri dari tiga pelaku telah beraksi di tujuh TKP berbeda di Gresik, sementara yang satu beraksi di wilayah Polsek Driyorejo," ungkap mantan Kapolres Ponorogo itu saat konferensi pers, Kamis (21/1). 

Enam TKP dimaksud adalah Kecamatan Dukun, Sidayu, Bungah, Cerme, Menganti dan Driyorejo. Sebanyak 8 motor berhasil diamankan petugas dari tangan para pelaku.

Modus operandinya, ungkap AKBP Arief, para pelaku mula-mula menggeser motor milik korban ke tempat lebih aman. Namun setelah pemiliknya lengah mereka langsung membawa motor tersebut.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Menurut Kapolres Gresik, pihaknya kini masih mengembangkan kasus curanmor ini sekaligus mencari pelaku penadah motor hasil curian.

Pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan mapolres adalah Dya alias Kepet, Ak alias Ambon dan Lk alias Teklek. Ketiganya warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Mereka adalah satu komplotan.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial Y asal Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dia ditangkap ketika beraksi di Driyorejo, Gresik. Dari tangannya diamankan sebuah motor Ninja Kawasaki yang sudah protolan.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. did

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU