Polres Lamongan Amankan Ganja 1 Kg dari Pengedar Kelas Kakap asal Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jun 2021 16:24 WIB

Polres Lamongan Amankan Ganja 1 Kg dari Pengedar Kelas Kakap asal Surabaya

i

Tersangka Pengedar ganja 1 kg, Kusnadi saat ditanyai oleh Kapolres seputar aksi kejahatannya. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Polres Lamongan berhasil mengamankan 1 kg narkoba jenis ganja dari tangan pengedar kelas kakap, dan Polisi juga berhasil mengamankan sabu - sabu seberat 135, 48 gram, dan 138 butir dobel L, dari tangan 7 orang tersangka. 

Baca Juga: BNNP Jatim Tangkap 2 Kurir Ganja 1,8 Kg

Kini semua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Sementara Polres terus memburu jaringan para pelaku yang sudah merusak generasi penerus ini, karena diduga erat jaringan ini sengaja di tutup-tutupi oleh para pelaku yang sudah berhasil diamankan.

"Dalam waktu dua Minggu ini, Satnarkoba berhasil mengamankan 7 pelaku kejahatan narkoba, tentu kami tidak berhenti disini saja, kami akan terus-menerus memburu para pelaku lainnya," kata AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan saat Jumpa Pers di Mapolres Selasa (29/6/2021).

Disebutkan olehnya, pengungkapan tersebut dilakukan pada momen peringatan Hari Narkotika Internasional. Kusnadi (40) sebagai pengedar kelas kakap asal Surabaya berhasil ditangkap,  dengan barang bukti 135, 07 gram sabu dan 1 kilogram ganja berhasil dibekuk. 

"Tersangka Kusnadi ini juga mengaku sudah berhasil menjual 4 kilogram ganja, kini kami tengah memburu jaringannya, " kata Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan menerangkan.

Baca Juga: Piramida Ajang Polres Lamongan Sapa Insan Pers Kuatkan Peran

Sedangkan dari hasil tangkapan selama dua Minggu ini tambah Miko, selain mengamankan 7 orang tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba totalnya 135,48 gram sabu, 1 kilogram ganja dan 138 butir dobel L. 

"Barang bukti itu kami amankan dari 7 orang tersangka, dalam 5 kasus, dan penangkapan nya di lokasi yang berbeda," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Khusen.

Adapun 7 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan diantaranya, Yohara Pratama Putra, Ari Yoga Pratama, Prayitno, Kecamatan Ngimbang, dan Faisal Faturahman, Ahsana Melati Pradana asal Kecamatan Brondong, mereka tertangkap saat mengedarkan pil dobel L.

Baca Juga: Dua Maling Dinamo Air Terciduk dan Diarak Warga, Total Kerugian Capai Rp 51,4 Juta

"Sementara untuk pengedar sabu ada Darsum alias Dadang asal Kecamatan Babat, dengan barang bukti sabu seberat 0,41 gram dan Kusnadi asal Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi dengan berat sabu seberat 135, 07 gram sabu dan 1 kilogram ganja," pungkasnya.

Miko menegaskan, bahwa, untuk tersangka pengedar sabu - sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.

"Sedangkan untuk pengedar Ganja akan dijerat pasal 111 undang-undang yang sama, ancaman hukuman seumur hidup," tegas mantan Kapolres Kediri Kota ini, didampingi Kasubag Humas Iptu Estu Kwindardi. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU