Polres Lamongan Bekuk Residivis Curnamor, dan Amankan dua Motor Curian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Jun 2019 16:42 WIB

Polres Lamongan Bekuk Residivis Curnamor, dan Amankan dua Motor Curian

SURABAYA PAGI, Lamongan - Aksi pencurian dengan pemberatan oleh dua pelaku pencurian motor yang juga residivis asal Bangkalan Madura akhirnya terhenti, setelah keduanya dibekuk oleh Satreskrim Polres Lamongan di rumah kosnya di Desa Kalen Kecamatan Kedungpring Lamongan. Dalam penangkapan ini, Polisi selain berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing Samsuk Arifin (33) Alias SA, Desa Klebung Kecamatan Sepuluh Bangkalan, dan Moh Hoirul Anam (26) Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Gresik, juga mengamankan dua motor hasil curian, dan saat ini mereka harus mendekam disel tahanan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung dalam keterangannya saat Konfrensi Pers, Rabu (26/6)2019) menyebutkan, dua pelaku ini telah melakukan operasi di Lamongan sudah 7 bulan ini. Menurut pengakuan pelaku dalam operasinya berhasil mengasak 4 motor korban di lokasi yang berbeda. Meski kata pelaku lanjut Feby panggilan akrab Kapolres Lamongan, telah melakukan pencurian di empat lokasi, namun penyidik tidak mempercayai begitu saja, karena pelaku selain sudah residivis, pelaku dalam pencurian motor terbilang cukup berani meski di lokasi keramaian. "Kalau menurut pengakuannya sih baru melakukan pencurian motor di empat lokasi, tapi kami tidak mempercayai begitu saja, dan kami akan dalami dugaan lebih dari 4 lokasi saat melakukan aksi pencurian di Lamongan,"terang Feby didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat dan jajaran Tim Jaka Tingkir. Di Lamongan ini tambah Feby, pelaku melakukan pencurian di empat lokasi yang berbeda dianyaranya, pada Senin (13/5/2019) sekira jam 16. 30 WIB melakukan pencurian motor Honda Beat warna hitam di halaman samping Barat Toko Toserba YON di Desa Mojorejo Kec. Modo Kab. Lamongan. Sedangkan pencurian kedua dan ketiga kata Feby, terjadi dua kali pada (22/5/2019) sekira pukul 19. 30 WIB melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru putih di Halaman Parkir depan Toko MAHAJCA di Desa Pule Kec. Modo Kab. Lamongan, dan pukul 14. 30 WIB pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih di halaman Atfamart Desa Banaran Kec. Babat Kab Lamongan. Adapun pencurian ke empat tambah Feby, dilakukan pelaku pada (18/6/2019) sekira pukul 16.00 WIB melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam di halaman parkir Puskesmas 1 Babat di Jalan Gotong Royong Kec. Babat Kab. Lamongan. Dalam aksinya pelaku selalu melengkapi 1 set kunci T dengan berbagai ukuran sesuai dengan jenis motor. Dan dalam pengembangan pelaku selain beroperasi di Lamongan juga pernah melakukan pencurian di wilayah Keputihan Surabaya, saat itu berhasil membawa motor Honda Beat warna merah putih. Barang bukti yang diamankan dan disita masing-masing, 1 (satu) set kunci T, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih No. Pol. L-2986-LQ,(sebagai sarna pencurian), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. S-3583-MP (hasil pencurian), dan 4 (empat) buah plat nomor polisi. Atas kelakuan dua pelaku ini, setiap motor kerugiannya ditaksir mencapai Rp 14 juta, dan atas perbuatanya itu dua pelaku ini dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU