Polres Lamongan Bongkar Dugaan Kejahatan Gula Rafinasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Nov 2020 21:36 WIB

Polres Lamongan Bongkar Dugaan Kejahatan Gula Rafinasi

i

Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan kronologis penangkapan pelaku praktik bisnis gula rafinasi , Selasa (24/11/2020). SP/Muhajir

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Polres Lamongan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lamongan berhasil membongkar praktek bisnis ilegal gula rafinasi yang dijual ke pasaran umum. Praktik pengepakan gula rafinasi menjadi gula kristal ini, diamankan dua truk yang masing-masing truk berisi 10 ton gula rafinasi, yang dikemas dalam kantong sak berukuran 50 kilogram. Para tersangka pun mengambil keuntungan Rp 60 juta untuk setiap truknya.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Kapolres Lamongan AKBP Harun, Selasa (24/11/2020) menyebutkan, praktik pengepakan gula rafinasi yang semestinya untuk industri ini, sudah dua mingguan berjalan. Praktik pengepakan pemindahan gula rafinasi ke karung gula kristal ini dilakukan di salah satu tempat penggilingan padi milik S yang terletak di Desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan.

Kronologisnya, terjadu pada hari sabtu tanggal 07 Nopember 2020, sekira jam 15.00 Wib petugas unit II Satreskrim Polres Lamongan mendapat informasi bahwa di gudang penggilingan padi milik sdr. S ada orang yang sedang membongkar muatan gula kristal rafinasi dari dalam truck, untuk dilakukan proses opersak atau penggantian kemasan / sak.

Setelah dilakukan pengecekan didapati beberapa kuli sedang menurunkan gula kristal rafinasi merk MSI dari Truck Colt Diesel No. Pol: R 1571 YA, ke dalam gudang penggilingan padi yang menurut keterangan para kuli gula tersebut hendak dilakukan proses opersak. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para kuli, sopir truck dan tersangka HM selaku pelaksana opersak untuk dibawa ke polres lamongan beserta barang bukti.

Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya berupa 2 unit mesin jahit sak, 2 buah kater, dan 400 sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merk Matahari Merah, 1 unit Truck No. Poi: R 1571 YA, beserta muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak, serta 1 unit Truck No. Pol: R 1605 UK dengan muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak / 10 ton guna proses penyelidikan.

Gula yang sudah diganti kemasaan itu lanjut Harun, dijual di daerah Lamongan, Tuban, Sidoarjo dan Gresik.Keuntungan yang didapat oleh tersangka satu truknya yang dimuati 10 ton gula rafinasi sejumlah Rp 60 juta. "Dia sudah melakukan aktivitas bongkar muat dan mengganti kemasan sudah 14 kali kegiatan, sekali bongkar dua truck," terang Harun.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Dalam penangkapan ini, Polres selain mengamankan dua tersangka, juga masih memburu tersangka AL, yang menjadi DPO (Daftar pencarian orang). AL sendiri teman lama tersangka HM menawari tersangka tersangka HM untuk melakukan opersak gula di wilayah kabupaten lamongan dengan dijanjikan diberikan fee / keuntungan.

Dalam proses opersak sak tersebut, tambah AKBP Harun menjelaskan, bahwa tersangka AL menyuruh tersangka SC, mengirim sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merk Matahari merah kepada tersangka HM sebagai sarana proses opersak / penggantian sak serta menyuruh tersangka SC untuk mencari pasaran penjualan gula hasil opersak tersebut.

“Setelah Gula Kristal Rafinasi berganti kemasan dengan sak bertuliskan Gula Kristal Putih Merk Matahari Merah, selanjutnya Gula tersebut dinaikkan kembali kedalam truck yang mengirim gula, untuk kemudian atas petunjuk dari Tersangka AL. Gula tersebut dikirim kepada pembeli yang ada di kabupaten Sidaorjo,” tambah perwira yang akan menjabat sebagai Kapolres Bogor Kota.

Dengan telah digantinya sak gula tersebut (dari kemasan awal Gula Kristal Rafinasi Merk MSI diganti dengan kemasan Gula Kristal Putih merk Matahari Merah), gula tersebut dapat dijual secara bebas di pasaran. “Karena ketika gula tersebut masih dalam kemasan awal, maka gula tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di pasaran dan penjulannya dikhususkan untuk kegiatan industri,” tegas Harun.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

Sementara itu, M Zamroni Kadisperindag Lamongan menyebutkan, gula Kristal Rafinasi kemasan akhirnya adalah dikemas dengan kemasan 50 Kg atau 25 Kg dengan diberi etiket tulisan hanya untuk kebutuhan industri, dan tidak diperbolehkan dikemas lagi untuk diperjualbelikan.

Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indoensia Nomor 01 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. "Gula kristal rafinasi itu hanya untuk dijual di pabrik, tidak bolek dijual di pasaran umum," kata Zamroni.

Zamroni mengaku bersyukur, penyalahgunaan gula rafinasi yang dijual ke umum pelakunya berhasil diamankan, dan setidaknya ini bisa menjaga harga gula kristal di pasaran harganya stabil. "Terima kasih pak Kapolres, dengan adanya penangkapan ini harga gula di pasaran umum bisa stabil, karena gula rafinasi kristal kalau dijual di umum harganya lebih murah dengan gula umumnya," ungkapnya. jir/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU