Polres Malang Ringkus Lima Pelaku Judi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Agu 2022 14:54 WIB

Polres Malang Ringkus Lima Pelaku Judi Online

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap lima pelaku kasus judi online jenis toto gelap (togel)  di tiga kecamatan, Senin (22/8/2022) siang ini. Kelimanya ditangkap secara terpisah.

“Kami berhasil menangkap lima orang yang melakukan judi togel yang dilakukan secara online.  Tirtoyudo 2 tersangka, Kepanjen 2 tersangka, dan Wagir 1 tersangka,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Mapolres Malang, Senin (22/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, Taufik mengatakan bahwa lima pelaku itu bertindak mulai  penombok serta pengecer judi togel yang berbasis di Singapura dan Hongkong.

Kelima pejudi online ini adalah Rohmad Darmawan, warga Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Dan Bambang Setia Budi (41), warga Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen.

Lalu, Yono Suharto (43) dan Suwandi (44), warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir. Abdul Rosid (44), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

Kemudian, Warsono (64) dan Hendri Agus Priono (50), warga Dusun Sumbermanggis, Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo.

“Mereka ini kami tangkap secara terpisah. Kelimanya tidak satu jaringan, namun kasusnya sama judi online toto gelap,” ujar Taufik.

Taufik mengatakan kelima orang ini memiliki modus yang sama, yaitu dengan menerima uang dari penombok untuk membeli nomor di situs judi online.

"Sementara yang lain modusnya sama, penombok memberikan uang ke tersangka lalu dibelikan nomor melalui situs judi online. Dan apabila mendapatkan hasil, mereka akan mendapatkan untung dari perjudian tersebut," pungkasnya.

Mereka juga diketahui baru melancarkan aksinya ini sejak 2 bulan lalu. Sementara situs yang mereka gunakan diantaranya OLX Toto, Situs Judi Kingdom 4D0727, Sultan Toto atau Sul0502.

"Mereka menerima untung biasanya kalau nomor yang dibeli menang. Biasanya menerima untung sekitar 20 persen," tuturnya.

“Selain kelima pelaku ini, sebenarnya ada satu pelaku yang ditengara sebagai pengepul berinisial T, warga Kecamatan Tirtoyudo. Saat ini dia masih kami buru karena kabur,” imbuhnya.

Penangkapan kelima tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Malang masih marak perjudian online toto gelap. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung menyelidiki. Terlebih saat ini  ada atensi kapolri untuk terus memberangus perjudian.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutup Taufik. mlg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU