Polres Malang Sayangkan Dakwaan Pasal Berlapis Terhadap Pelajar Yang Tikam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Jan 2020 14:53 WIB

Polres Malang Sayangkan Dakwaan Pasal Berlapis Terhadap Pelajar Yang Tikam

SURABAYAPAGI.COM-Jaksa penuntut umum mendakwa ZA pelajar SMA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan begal dengan ancaman maksimal hukuman mati. Jeratan pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri. Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Prijo Sujatmiko mengatakan meski ada unsur pembelaan diri yang menjadi pembelaan dari sang pelajar, perlu dibuktikan secara valid. "Noordweer atau pembelaan diri ini harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dua. Ada beberapa syarat bisa dilakukan noordweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan," ujarnya, Sabtu (18/1/2020). Prijo mencontohkan, bila ada seseorang membawa celurit atau senjata tajam terus akan melukai diri sendiri, maka bisa direbut senjata tajam atau celurit itu untuk melakukan pembelaan. "Kalau tiba - tiba membawa senjata tajam ke sekolah atau kampus, ya bukan noordweer," imbuh pria yang juga dosen di Fakultas Hukum UB ini. Dalam penanganan kasus itu, Polres Malang tak melakukan penahanan terhadap ZL. Itu karena pertimbangan status tersangka yang merupakan seorang pelajar. Kemudian perbuatannya dinilai masuk kategori pembelaan diri atau noodweer sesuai dalam Pasal 49 KUHP. Sehari setelahnya, polisi mengamankan ZA dan menetapkan tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, lantaran masih berstatus pelajar ZA tak dipenjara. Meski berstatus pelajar, ZL juga diketahui sudah berkeluarga dan dikaruniai satu anak. "Yang kita sayangkan adalah dakwaan berisi pasal berlapis. Ada dakwaan primer yang harus dibuktikan JPU yaitu Pasal 340 KUHP terkait Pasal Pembunuhan Berencana," tutur salah satu penasihat hukum ZL Bhakti Riza Hidayat kepada detikcom, Jumat (17/1/2020). ZA sendiri menjalani sidang pertama pada 14 Januari 2020 lalu, lima orang kuasa hukumnya mendampinginya dalam sidang yang berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen. ZA didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU