Polres Mojokerto Tangguhkan Penahanan Tersangka Bandar Obat Aborsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 24 Apr 2021 08:20 WIB

Polres Mojokerto Tangguhkan Penahanan Tersangka Bandar Obat Aborsi

i

Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander saat melaksanakan press release 8 Maret 2021 lalu. Dimana tersangka Dianus Phiona masih DPO. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander angkat bicara terkait kabar dibebaskannya pemasok obat aborsi Cytotec via online, Dianus Phiona, Rabu (31/3/2021) lalu.

Ia menyebut, warga asal Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ini tidak di bebaskan murni, melainkan mendapatkan penangguhan penahanan lantaran pertimbangan usia dan penyakit yang di deritanya.

Baca Juga: Pikap Tabrak Mobil di Jalan Raya By Pass Mojokerto, Sopir Tewas Diduga Ngantuk

"Kalau di bebaskan itu tidak benar, sudah saya cek di Kasat Reskrim, itu penangguhan penahanan. Karena dia umurnya sudah tua dan punya penyakit diabetes akut. Dan observasinya sudah ada, daripada bermasalah," terangnya saat di konfirmasi media melalui ponselnya, Jumat (24/4/2021) malam.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, berkas perkara pria berusia 55 tahun ini sudah ada dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.

"Tinggal tunggu P21, nanti tekhnis seperti apa ke Kasatreskrim saja yah. Jadi informasi itu tidak benar (bebas tanpa syarat,red)," bantahnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, kasus peredaran obat aborsi yang diungkap di Mojokerto beberapa waktu lalu menimbulkan kontroversi baru. Pasalnya, Dianus Phiona bandar besar peredaran aborsi yang berhasil diamankan Polres Mojokerto pada Maret 2021 kemarin sudah menghirup udara bebas.

Bandar besar peredaran obat aborsi ini, dikabarkan menghirup udara bebas setelah 20 hari mendekam di dalam sel tahanan Polres Mojokerto.

Baca Juga: Awali Liga 3 di Mojokerto, Wasit Kehilangan Motor di Penginapan

“Sudah keluar, tepatnya tanggal 31 Maret 2021. Dia sempat ditahan selama kurang lebih tiga minggu,” kata sumber diinternal kepolisian beberapa waktu lalu.

Pria berusia 55 tahun itu sempat menjadi DPO kasus penjualan obat tanpa izin edar itu sudah diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Ia ditangkap dalam pengembangan kasus aborsi yang dilakukan NM (25), yang berdomisili di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

NM melakukan aborsi menggunakan obat yang dibelinya via online. Ia mencari kontak penjual obat aborsi di group Facebook ‘Jual Beli Obat’. Dari kasus ini, polisi kemudian membongkar sindikat penjualan obat aborsi ini. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu sebanyak 2.292 butir pil Cytotec disita petugas dari penangkapan di berbagai kota.

Baca Juga: Kecelakaan Lalin, Tronton Sludruk Truk dan Motor di By Pass Mojokerto: 3 Orang Luka

Dianus Phiona dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021 lalu. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin.Han/17/III/RES.124/2021/SATRESKRIM.

Dalam dokumen tersebut, tertera perintah penahanan terhadap Dianus Phiona selama 20 hari hingga 31 Maret 2021 di Rutan Polres Mojokerto.

Dianus Phiona diduga keras telah melakukan tindak pindana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Atau mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan, untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan dan atau setiap orang yang sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Subsider Pasal 77A ayat 1 Jo Pasal 45A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 56 KUHP. dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU