Polres Mojokerto Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Sadis Desa Temon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 28 Agu 2021 16:45 WIB

Polres Mojokerto Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Sadis Desa Temon

i

Kapolres Mojokerto saat menanyai pelaku pembunuhan Desa Temon, Trowulan di Markas Komando Polres Mojokerto, Sabtu (28/8/2021). SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Motif pembunuhan di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto akhirnya terungkap. Tersangka Edy Susanto (39) tega membunuh Rizky Ardiyanto (27) karena kesal ditagih biaya servis handphone.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, kronologi pembunuhan bermula dari pelaku mencuri dua handphone milik calon mertua dan adik korban bernama Rizky Ardiyanto (27) yang berada di warung sate pada 24 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

"Calon ibu mertua korban ini mendapati dua handphone itu di tempat kos pelaku, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dalam keadaan rusak karena dibongkar pelaku," kata Kapolres saat konferensi pers di Markas Komando Polres Mojokerto, Sabtu (28/8/2021).

Dony menjelaskan, karena kasihan terhadap kondisi pelaku, mereka kemudian memaafkan. Namun dengan syarat meminta memperbaiki handphone ke counter dengan biaya sebesar Rp 200 ribu pelaku.

Dalam proses perbaikan handphone, pelaku mengulur-ulur waktu pembayaran dan meminta kepada korban untuk mengatarkannya ke rumah keluarga korban di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Diperjalanan pelaku hendak melarikan diri.

Akhirnya korban menangkap pelaku dan kemudian terjadilah adu mulut atau cekcok antara keduanya.

“Korban diarahkan ke jalanan yang sepi. Saat keduanya cekcok kesiapan pelaku yang telah menyiapkan pisau dapur sebelumnya dari kos-kosan, terjadilah penusukan terhadap korban,” ungkap Dony.

Baca Juga: Geger, Penemuan Mayat Terperosok Bareng Motor Supra di Tambak Kawasan Keputih

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri hingga menembus bagian jantung dan paru-paru.

Usai menusuk korban, pelaku membawa kabur motor scoopy warna merah berplat nomor S 2550 NH yang dikendarai korban. Korban yang bekerja membantu di warung sate milik calon mertuanya itu ditemukan tewas di tepi jalan sekitar pukul 14.57 WIB oleh warga.

Menurut Donny, pelaku telah berniat atau merencanakan pembunuhan terhadap korban jika melihat telah mempersiapkan pisau dari kos-kosannya sebelum berangkat.

“Pisau dimasukkan ke dalam kaos kain dan disimpan dalam tubuh pelaku,” tandasnya.

Baca Juga: Bapak dan Anak Tewas Diduga Hirup Gas Beracun Mesin Diesel

Polisi berhasil menangkap pelaku tiga hari setelah peristiwa pembunuhan sadis itu ditempat persembunyiannya, yakni di area persawahan 100 meter dari makam siji, Dusun Batok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jum’at (27/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tim mencari pelaku di area persawahan dengan menggunakan kamera drone. Di kamera itu terlihat sosok yang mirip pelaku. Kemudian kita lakukan pengepungan dan penangkapan,” imbuh mantan Kapolres Pasuruan itu.

Karena pelaku juga hendak melarikan diri, petugas menghadiahi tembakan timah panas pada kedua kakinya.

Akibat perbuatannya, Edy Susanto yang merupakan residivis di wilayah Jombang itu disangkakan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU