Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Rental

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Okt 2021 13:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Rental

i

 Konferensi Pers hasil pengungkapan Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental, Selasa (26/10) siang. SP/HMS/HERMAN

SURABAYAPAGI, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota, melaksanakan Konferensi Pers hasil pengungkapan Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental, Selasa (26/10) siang. 

Konferensi Pers di sampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si kepada awak media baik cetak maupun elektronik di Lapangan Apel depan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.  

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Saat penyampaian Konferensi Pers, Kapolres Pasuruan Kota didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dengan menghadirkan tersangka, turut hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.  

Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, siang ini Polres Pasuruan Kota merilis Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroperasi. 

"Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik pelaku, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut." Kata Kapolres. 

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Satreskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku. 

Kapolres menambahkan, "tersangka MZA ini Dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti leasing sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan." 

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Hadir dalam Konferensi Pers bapak Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans, dalam kesempatannya menyampaikan, "Terima Kasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental. Terimakasih banyak Polres Pasuruan Kota." 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.hms/herman

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU