Polres Pasuruan Kota Sosialisaikan Larangan Bentor Beroperasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Jan 2023 15:47 WIB

Polres Pasuruan Kota Sosialisaikan Larangan Bentor Beroperasi

i

Satlantas Polresta Pasuruan saat sosialisasi larangan bentor di lapangan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Instruksi Walikota Pasuruan No. 1738 Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota pada tanggal 39 Desember 2022 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pasuruan menjadi atensi utama Sat Lantas Kota Pasuruan.

Di dalam instruksi tersebut yang menyebutkan bahwa larangan becak motor (Bentor) beroperasi di jalan umum baik Kota, Provinsi maupun Nasional.

Baca Juga: Wawali Pasuruan Serahkan 155 Paket Sembako untuk Warga

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya, S.I.K. mengatakan bahwa Instruksi Walikota tersebut sebagai dasar untuk menertibkan becak motor (Bentor) yang beroperasi di Jalan umum baik Jalan Kota, Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional di Kota Pasuruan.

Pelaksanaan dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2023 atau selama satu bulan, juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan akan secara masif mensosialisasikan larangan beroperasinya bentor.

Baca Juga: Ngabuburit Bersama Dukcapil, Cetak KTP-el dan Bagi Takjil Gratis

“Dalam setiap Jumat Curhat yang dipimpin langsung oleh Kapolres juga banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan bentor di wilayah Kota Pasuruan.” terang Kasat Lantas.

"Selain tidak memenuhi persayaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan pasal 288 ayat 1 terkait kelengkapan surat berkendara juga sangat membahayakan penumpang bentor itu sendiri.” Imbuh AKP Riza.

Baca Juga: Angin Kencang Rusak 3 Rumah Warga di Pasuruan

“Kita akan sosialisasikan dulu selama satu bulan ini di media sosial, radio, media cetak dan kami juga turun langsung kepada semua abang becak yang menggunakan bentor. Jika pada bulan berikutnya masih ada yang melanggar baru kita tidak.” tegas Kasat Lantas. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU