Polres Sampang Tak Tahan Tersangka Dugaan Kasus 263, Korban Kecewa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Nov 2022 14:47 WIB

Polres Sampang Tak Tahan Tersangka Dugaan Kasus 263, Korban Kecewa

i

Mapolres Sampang.

Baca Juga: Pria di Sampang Cabuli Anak Dibawah Umur, Kini Berstatus Buron

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Sebuah kasus tindak pidana pemalsuan yang sedang diproses di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sampang, Madura, Jawa Timur sejak tahun 2021 silam sampai saat ini belum selesai. Padahal telah ditetapkan seorang tersangka berinisial UF pada saat di tahap penyidikan.
 
Adapun korban berinisial RN melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Sampang dengan LP Nomor : LP-B/53/III/Res.1.9/2021/RESKRIM/SPKT Polres Sampang, tanggal 22 maret 2021 dengan terlapor sdr. UF atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. 
 
Atas laporan itu, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tindak pidana sekaligus menemukan 2 alat bukti yang cukup. Sehingga kasus meningkat ke tahap penyidikan dengan bukti Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint-Sidik/24/III/Res.1.9/2021/Satreskrim, tanggal 22 maret 2021.
 
RN menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/740/SP2HP.KE-VIII/XII/2021/Satreskrim, tanggal 27 Desember 2021 sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk UF sebagai tersangka,  namun sampai pada saat proses DIK ini tersangka tidak ditahan.
 
RN selaku korban menceritakan dinamika ini membuktikan profesionalisme,  transparansi dan akuntabilitas penyidikan Satreskrim Polres Sampang patut dipertanyakan dan amat diragukan.
 
"Jika dalam hal ini tidak ada kepastian hukum maka tidak ada pilihan lain selain "Legall Effort" yang akan kami tempuh. Maka secara internal akan kami tindak lanjuti dengan laporan dan pengaduan masyarakat ke Institusinya secara berjenjang baik ke Polda Jatim, Mabes Polri, Ombudsman maupun dan bahkan ke Presiden RI," kata RN saat ditemui, Minggu (27/11/2022).
 
"Saya dan keluarga merasakan diperlakukan  hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," imbuhnya.
 
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Sukaca melalu Kanit Pidkor Ipda. Indarta mengatakan, pihaknya udah melakukan SPDP tapi masih ada berkas yang dinilai kurang lengkap oleh pihak Kejaksaan, dimana hal itu sudah terjadi ketiga kalinya.
 
“Kami berusaha untuk melengkapi SPDP,  karena kami sudah mengirim 3 kali ke Kejaksaan tetapi masih kurang lengkap, “kata Indarta.
 
Selain itu, lanjut Indarta, pihaknya tengah memeriksa pihak notaris yang menerbitkan akte berinisial IB. Namun sampai detik ini, ia belum bisa mendatangkan notaris tersebut karena tidak tau IB pergi kemana.
 
“ Sesuai petujuk Jaksa, salah satunya agar kami melakukan pemeriksaan kepada notaris yang menerbitkan akte, tetapi notarisnya sampai sekarang menghilang entah kemana,"ujarnya. gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU