SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Guna membasmi pelaku penyalahgunaan narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil tangkap 41 pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Puluhan pengedar barang haram tersebut ditangkap saat Satresnarkoba Polres Sampang melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.
Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan
“Hasil Ops Tumpas Narkoba, kami berhasil menangkap 49 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi pers, Rabu (07/09/2022).
Dari 49 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, terang Arman, 41 tersangka berstatus sebagai pengedar. Sementara, sisanya sebagai pengguna.
Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar
“Sebanyak 49 tersangka ini, anggota Satresnarkoba berhasil menangkapnya di 47 tempat kejadian perkara (TKP). Rata-rata di wilayah Sampang kota,” ungkap Arman.
“Untuk barang bukti yang diamankan selama Ops Tumpas Narkoba, sebanyak 173,93 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 26 butir pil ekstasi,”ujarnya.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit
Arman menghimbau kepada masyarakat, untuk memberantas dan menghindari para pelaku narkoba yang telah merusak generasi bangsa.
“Kami berkomitmen, akan terus berjuang untuk memberantas para pelaku narkoba yang ada di wilayah Sampang, karena narkoba sangat merugikan masyarakat,” pinta Arman. gan
Editor : Moch Ilham